Bupati Kabupaten Berau Sri Juniarsih Mas, meminta  pengembalian fungsi hutan kota terkait adanya aktivitas pertambangan.

“Pemerintah Kabupaten Berau tidak memiliki kewenangan dalam menutup maupun memberhentikan hak operasi,” kata Bupati Berau Sri Juniarsih didampingi Wakil Bupati Berau Gamalis, dan Camat Teluk Bayur, Endang, saat melakukan peninjauan, Rabu.

Ia mengatakan,  untuk mengembalikan kondisi hutan kota adalah  kewajiban bersama.

Menurutnya, wilayah pertambangan merupakan konsesi dari perusahaan sendiri, namun kepada pihak perusahaan diminta untuk bersama-sama mengembalikan fungsi hutan kota yang sudah dijamah atau dilakukan penggalian.

“Kepada perusahaan terkait yang telah melakukan mitra bisnis dengan pihak lain agar dapat menegaskan untuk mengembalikan fungsi hutan kota,” katanya.

Sementara pihak management perusahaan Bara Jaya Utama (BJU), Agus  mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sejumlah rekomendasi apa yang telah disampaikan Bupati Berau pada saat peninjauan.

"Kami akan segera lakukan reklamasi kembali sesuai permintaan bupati," tutur Agus.

Ia menyatakan, selaku pihak perusahaan akan bertanggung jawab untuk mengembalikan fungsi dari hutan kota di Teluk Bayur.

"Apa yang menjadi komitmen kami hari ini akan kami tetap laksanakan sesuai arahan bupati," tegasnya.

Agus menambahkan, perusahaan akan menyampaikan laporan secara bertahap baik ke pihak Pemkab Berau maupun pihak media.

 

Pewarta: Indra

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022