Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Berau, Sa’ga mengingatkan kepada pelaku usaha penginapan di sejumlah pulau wisata seperti Derawan dan Maratua,  izin pemanfaatan ruang laut berada di pemerintah provinsi dan pusat.

“Para pelaku usaha tidak bisa sembarangan mendirikan bangunan di atas permukaan laut,” katanya di Tanjung Redeb, Senin.

Dia mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu dirinya bersama teman-teman lainnya di DPRD Berau  dan pihak Pemerintah Provinsi Kaltim,  telah melakukan koordinasi   terkait pendirian bangunan di atas laut.

 Sa’ga menegaskan, terkait pemanfaatan ruang laut memang ada aturannya. Lalu untuk lokasi seperti di darat, itu memang kewenangan daerah.

Ia menilai, masyarakat saat ini belum banyak yang memahami peraturan dan izin mendirikan bangunan di darat dan di atas laut berbeda.  Selama ini hal  yang lumrah terjadi di masyarakat , apabila telah  memiliki izin untuk mendirikan bangunan di darat merasa tidak perlu  lagi izin  untuk mendirikan bangunan di atas laut.

Menurutnya , Komisi III  sudah mencoba untuk memfasilitasi masyarakat yang telah membangun penginapan di atas laut.

 Lanjutnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi  Kaltim  sudah turun untuk mengumpulkan data penginapan untuk menyampaikan ada aturan membangun penginapan di atas laut.

Sa’ga  berharap seluruh pengusaha resort yang ada di Bumi Batiwakkal  (Berau) agar mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Terlebih Berau sedang gencar mempromosikan wisata.

“Jangan sampai wisata kita rusak karena melanggar perizinan.Para pengusaha  hendaknya dapat mengikuti aturan pemerintah,” imbaunya.(Adv/DPRD Berau)

 

Pewarta: Indra

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022