Pemerintah Provinsi Kaltim gerak cepat melakukan penelusuran (tracing) bagi pasien yang terindikasi gagal ginjal akut akibat konsumsi obat sirup yang dilarang oleh BPOM RI maupun Kementerian Kesehatan RI.


Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan, Pemprov Kaltim telah melaporkan apa yang menjadi indikasi kepada Kementerian Kesehatan RI.

"Memang ada terindikasi di Penajam Paser Utara, tapi masih dalam penelusuran. Pemprov Kaltim berharap tidak ada warga yang sakit akibat mengonsumsi obat-obatan tersebut," ucap Isran Noor dalam keterangan resmi di Samarinda, Minggu.

Karena itu, lanjut Isran, melalui Dinas Kesehatan terus melakukan tracing kepada pasien gagal ginjal, terutama anak-anak.

"Kementerian Kesehatan juga telah siap menyalurkan obat-obatan guna antisipasi indikasi penyakit dimaksud," kata Isran.

Mengenai obat tersebut tentu telah ditanggung pemerintah melalui program kesehatan.

Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Kaltim juga mengingatkan seluruh apotek untuk tidak menjual obat yang telah dilarang.

"Prinsipnya, untuk penanganan di masing-masing rumah sakit milik daerah sudah disiapkan. Semoga, kasus-kasus seperti ini tidak mempengaruhi masyarakat untuk tetap beraktivitas," jelas Isran Noor.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022