Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Seno Aji saat menghadiri Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-1 Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Kaltim mengatakan, semua lelang proyek hendaknya oleh insinyur yang memiliki sertifikasi profesional agar menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.
"Sertifikasi insinyur profesional berkaitan erat dengan proyek-proyek pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu, insinyur profesional menjadi dasar untuk melakukan tender pada sejumlah proyek," ujar Seno Aji saat menghadiri Muswil ke-1 PII Kaltim di Samarinda, Sabtu (22/10).
Ia mengatakan bahwa perlu ada Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) Kaltim yang mengatur, setiap tender yang dilakukan oleh dinas Provinsi Kaltim, harus memiliki sertifikat insinyur profesional yang dikeluarkan oleh PII Kaltim.
"Maksud dari perlu adanya aturan ini adalah agar semua insinyur yang ada di sini mempunyai kesempatan untuk bekerja secara profesional dan menghasilkan produk berkualitas. Kami harap adanya PII Kaltim bisa mewarnai pembangunan di daerah," ujarnya.
Ia bercerita, secara nasional PII dibentuk tanggal 23 Mei 1952 oleh Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja dan Prof. Ir. Roosseno Soerjohadikoesoemo.
Saat itu ada 75 insinyur yang bergabung, yakni atas perintah Bung Karno supaya insinyur Indonesia kuat, maka dibentuk PII di Universitas Indonesia Bandung atau sekarang menjadi Institut Teknologi Bandung (ITB).
Sedangkan dalam Muswil PII Kaltim yang mengangkat tema "Insinyur Bumi Etam siap ikut menyukseskan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara menuju Sustainability Forest City" ini dibuka oleh Wakil Sekretaris Jendral 2 PII Pusat Hetifah Sjaifudian.
Acara ini juga dihadiri Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, Dekan Fakultas Teknik Muhammad Dahlan Balfas, Pengurus Pusat PII, Pengurus Wilayah, PII kabupaten/kota se- Kaltim, Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Profesi serta sejumlah Insinyur dalam keanggotaan PII. (Ghofar/ ADV/ DPRD Kaltim).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Sertifikasi insinyur profesional berkaitan erat dengan proyek-proyek pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu, insinyur profesional menjadi dasar untuk melakukan tender pada sejumlah proyek," ujar Seno Aji saat menghadiri Muswil ke-1 PII Kaltim di Samarinda, Sabtu (22/10).
Ia mengatakan bahwa perlu ada Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) Kaltim yang mengatur, setiap tender yang dilakukan oleh dinas Provinsi Kaltim, harus memiliki sertifikat insinyur profesional yang dikeluarkan oleh PII Kaltim.
"Maksud dari perlu adanya aturan ini adalah agar semua insinyur yang ada di sini mempunyai kesempatan untuk bekerja secara profesional dan menghasilkan produk berkualitas. Kami harap adanya PII Kaltim bisa mewarnai pembangunan di daerah," ujarnya.
Ia bercerita, secara nasional PII dibentuk tanggal 23 Mei 1952 oleh Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja dan Prof. Ir. Roosseno Soerjohadikoesoemo.
Saat itu ada 75 insinyur yang bergabung, yakni atas perintah Bung Karno supaya insinyur Indonesia kuat, maka dibentuk PII di Universitas Indonesia Bandung atau sekarang menjadi Institut Teknologi Bandung (ITB).
Sedangkan dalam Muswil PII Kaltim yang mengangkat tema "Insinyur Bumi Etam siap ikut menyukseskan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara menuju Sustainability Forest City" ini dibuka oleh Wakil Sekretaris Jendral 2 PII Pusat Hetifah Sjaifudian.
Acara ini juga dihadiri Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, Dekan Fakultas Teknik Muhammad Dahlan Balfas, Pengurus Pusat PII, Pengurus Wilayah, PII kabupaten/kota se- Kaltim, Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Profesi serta sejumlah Insinyur dalam keanggotaan PII. (Ghofar/ ADV/ DPRD Kaltim).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022