Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Ketua Barisan Pemuda Aman Nusantara (BPAN) Paser Syukran Amin menilai Pemerintah Pusat lamban menyikapi polemik kawasan Cagar Alam (CA) di wilayah Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kaltim, yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

"Sebagai desa yang masuk kawasan konservasi atau CA, Desa Pasir Mayang Rawan konflik sosial  terkait permasalahan lahan. Karena sebagai kawasan CA otomatis tidak dapat mengurus surat kepemilikan lahan yang telah diberdayakan jauh sebelum adanya penetapan kawasan CA," kata Syukran, Kamis, di Tana Paser.

Menurut dia, penetapan wilayah Desa Pasir Mayang sebagai bagian dari kawasan cagar alam tertuang dalam Alamen  SK Gubernur Kaltim No. 46/1982,  yang diperkuat dengan SK Menteri Pertanian Nomor 24/Kpts/Um/1/1983.

"Yang menjadi masalah, masyarakat telah mendiami  Desa Pasir Mayang jauh sebelum dikeluarkannya penetapan Desa tersebut sebagai kawasan cagar alam. Bahkan di daerah terdapat  kawasan  perkebunan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU)," kata mantan ketua PMII Paser ini.

Syukran berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian terutama soal hak tanah bagi warga Desa Pasir Mayang. Ketidakpastian status daerah yang mereka tinggali membuat mereka  tak bisa mengurus sertifikat tanah mereka.

"Jika dibiarkan berlarut-larut akan muncul konflik pemilikan lahan," kata Syukran yang juga Warga Desa Pasir Mayang.

Untuk diketahui, dari 139 desa definitif yang ada di Kabupaten Paser, kawasan Desa Pasir Mayang, merupakan salah satu dari 30 desa yang masuk dalam kawasan hutan. Dari dari jumlah tersebut, 14 desa di antaranya masuk kawasan cagar alam, 15 desa masuk dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK) dan satu desa masuk dalam kawasan hutan lindung. (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013