Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Martinus mengatakan, material lokal seperti batu gunung dan pasir diperlukan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga pelaku Galian C dapat memberdayakan tenaga kerja lokal, peralatan, dan semua sumber daya yang ada.
"Total proyek pembangunan di IKN nilainya mencapai Rp67 triliun, jika ada 20 persen saja material lokal Kaltim yang terserap dalam pembangunan tersebut, maka dampak ekonominya sangat luar biasa," ujar Martinus di Samarinda, Sabtu.
Dampak yang luar biasa itu antara lain para sopir truk dan pekerja galian memperoleh manfaat setiap hari dan dalam jangka panjang, sampai semua pembangunan fisik di IKN dan sekitarnya selesai, sehingga keluarga para pekerja tersebut juga turut merasakan kehadiran IKN.
"Bayangkan efek domino yang ditimbulkan dari pemenuhan 20 persen material lokal ini saja, mulai menerima manfaat langsung peralatan hingga pekerja, kemudian warung makan yang dagangannya laku, dan manfaat lain secara tidak langsung," katanya.
Namun demikian, ia menekankan pelaku usaha Galian C harus diawasi supaya tetap mengedepankan kelestarian lingkungan, kemudian memastikan bahwa mereka punya izin atau tidak ilegal agar dalam aktivitas ini juga memberikan kontribusi bagi daerah melalui pendapatan asli daerah.
Untuk mencegah Galian C ilegal, maka ia menganjurkan Gubernur Kaltim segera menerbitkan payung hukum, sehingga dari payung hukum tersebut dapat dijadikan acuan untuk proses penerbitan izin Galian C.
Hal ini menjadi penekanan Martinus seiring telah resminya pemerintah pusat mendelegasikan kewenangan perizinan pertambangan Galian C ke daerah, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan aturan tersebut, sebagian izin pertambangan sudah dikembalikan ke provinsi, maka Pemprov Kaltim diminta mengeluarkan regulasi untuk perizinan untuk mencegah Galian C ilegal.
Setelah adanya Perpres itu, kini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan, karena sebelumnya kewenangan ini ditarik ke pusat melalui Revisi UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.(Ghofar/Adv/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Total proyek pembangunan di IKN nilainya mencapai Rp67 triliun, jika ada 20 persen saja material lokal Kaltim yang terserap dalam pembangunan tersebut, maka dampak ekonominya sangat luar biasa," ujar Martinus di Samarinda, Sabtu.
Dampak yang luar biasa itu antara lain para sopir truk dan pekerja galian memperoleh manfaat setiap hari dan dalam jangka panjang, sampai semua pembangunan fisik di IKN dan sekitarnya selesai, sehingga keluarga para pekerja tersebut juga turut merasakan kehadiran IKN.
"Bayangkan efek domino yang ditimbulkan dari pemenuhan 20 persen material lokal ini saja, mulai menerima manfaat langsung peralatan hingga pekerja, kemudian warung makan yang dagangannya laku, dan manfaat lain secara tidak langsung," katanya.
Namun demikian, ia menekankan pelaku usaha Galian C harus diawasi supaya tetap mengedepankan kelestarian lingkungan, kemudian memastikan bahwa mereka punya izin atau tidak ilegal agar dalam aktivitas ini juga memberikan kontribusi bagi daerah melalui pendapatan asli daerah.
Untuk mencegah Galian C ilegal, maka ia menganjurkan Gubernur Kaltim segera menerbitkan payung hukum, sehingga dari payung hukum tersebut dapat dijadikan acuan untuk proses penerbitan izin Galian C.
Hal ini menjadi penekanan Martinus seiring telah resminya pemerintah pusat mendelegasikan kewenangan perizinan pertambangan Galian C ke daerah, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan aturan tersebut, sebagian izin pertambangan sudah dikembalikan ke provinsi, maka Pemprov Kaltim diminta mengeluarkan regulasi untuk perizinan untuk mencegah Galian C ilegal.
Setelah adanya Perpres itu, kini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha pertambangan, karena sebelumnya kewenangan ini ditarik ke pusat melalui Revisi UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.(Ghofar/Adv/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022