Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud berharap semua elemen masyarakat baik pemerintah maupun semua pemangku kepentingan memberikan kepedulian tinggi terhadap permasalahan sampah, karena sampah adalah masalah bersama, baik individu maupun kelompok.
"Saya harap pihak terkait terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah, sehingga sampah tidak menjadi persoalan di kemudian hari," ujar Hasanuddin saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Banleg) DPR RI di Balikpapan, Rabu 19 Oktober.
Kunjungan kerja Banleg DPR RI tersebut berkaitan dengan monitoring penerapan sekaligus peninjauan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Banleg DPR RI berharap adanya masukan dari Kaltim karena UU Nomor 18 Tahun 2008 ini sudah cukup lama dirumuskan yang kemudian disahkan pada 2008, sehingga seiring perkembangan zaman UU tersebut perlu direvisi.
Menurut Hasanuddin, Provinsi Kaltim merupakan bagian yang memperoleh dampak maupun manfaatnya pada pelaksanaan UU tersebut, sehingga ia minta proses revisi ini dilakukan secara benar sesuai dengan keadaan yang ada di lapangan.
Ia melanjutkan, sebagian wilayah Kaltim merupakan daerah pesisir yang tidak lepas dari persoalan sampah, karena sampah di pesisi juga banyak, baik sampah yang dibuang langsung oleh pengunjung saat berwisata di pantai maupun sampah kiriman dari hulu sungai yang hanyut ke muara, bahkan sampah dari laut yang ke pantai.
Sementara, katanya, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan, adanya pembagian dan kewenangan, yakni untuk pengawasan sampah di pantai dan pesisir kewenanganya ada di provinsi, bukan di kabupaten/kota, sehingga hal ini harus menjadi perhatian.
Ia juga menyarankan bahwa untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) harus dipikirkan pula dalam pembangunan khusus untuk pengelolaan sampah, karena di kabupaten/kota di Kaltim, hingga saat ini sampah masih menjadi masalah, salah satunya adalah untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. (Ghofar/Adv/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Saya harap pihak terkait terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah, sehingga sampah tidak menjadi persoalan di kemudian hari," ujar Hasanuddin saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Banleg) DPR RI di Balikpapan, Rabu 19 Oktober.
Kunjungan kerja Banleg DPR RI tersebut berkaitan dengan monitoring penerapan sekaligus peninjauan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Banleg DPR RI berharap adanya masukan dari Kaltim karena UU Nomor 18 Tahun 2008 ini sudah cukup lama dirumuskan yang kemudian disahkan pada 2008, sehingga seiring perkembangan zaman UU tersebut perlu direvisi.
Menurut Hasanuddin, Provinsi Kaltim merupakan bagian yang memperoleh dampak maupun manfaatnya pada pelaksanaan UU tersebut, sehingga ia minta proses revisi ini dilakukan secara benar sesuai dengan keadaan yang ada di lapangan.
Ia melanjutkan, sebagian wilayah Kaltim merupakan daerah pesisir yang tidak lepas dari persoalan sampah, karena sampah di pesisi juga banyak, baik sampah yang dibuang langsung oleh pengunjung saat berwisata di pantai maupun sampah kiriman dari hulu sungai yang hanyut ke muara, bahkan sampah dari laut yang ke pantai.
Sementara, katanya, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan, adanya pembagian dan kewenangan, yakni untuk pengawasan sampah di pantai dan pesisir kewenanganya ada di provinsi, bukan di kabupaten/kota, sehingga hal ini harus menjadi perhatian.
Ia juga menyarankan bahwa untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) harus dipikirkan pula dalam pembangunan khusus untuk pengelolaan sampah, karena di kabupaten/kota di Kaltim, hingga saat ini sampah masih menjadi masalah, salah satunya adalah untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. (Ghofar/Adv/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022