Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun meminta kepada perusahaan tambang batu bara untuk memberi pengamanan pada lubang bekas galian tambang, agar tidak menimbulkan korban lagi karena di Kaltim telah ada 41 nyawa hilang akibat tenggelam di lubang bekas tambang.
"Saya kembali tegaskan kepada perusahaan pertambangan tidak membiarkan begitu saja pada lubang bekas tambang yang kini menjadi danau sangat dalam, karena kondisi ini membahayakan bagi keselamatan warga," ujar Samsun di Samarinda, Kamis.
Untuk itu, lubang bekas tambang harus diberi pengamanan kuat agar tidak ada lagi korban jiwa, minimal pengamanan yang dilakukan adalah pagar dan larangan mendekati lubang bekas tambang karena berbahaya.
Ia prihatin terhadap kematian warga akibat tenggelam di lubang bekas tambang, apalagi kejadian ini sampai berulang-ulang dalam beberapa tahun, yakni totalnya sebanyak 41 orang meninggal berdasarkan data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum, guna mencapai efek jera bagi pemilik perusahaan yang membiarkan lubang bekas tambang dan menyebabkan warga meninggal, karena jika ada hukuman yang setimpal, tentu yang lainnya akan jera dan melakukan reklamasi terhadap lubang tambang.
"Kalau DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menindak, fungsi DPRD dalam hal ini adalah pengawasan dan meminta pemilik usaha tambang untuk melakukan reklamasi agar kejadian tersebut tidak terulang lagi," ucap Samsun. (Ghofar/ADV DPRD Kaltim).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Saya kembali tegaskan kepada perusahaan pertambangan tidak membiarkan begitu saja pada lubang bekas tambang yang kini menjadi danau sangat dalam, karena kondisi ini membahayakan bagi keselamatan warga," ujar Samsun di Samarinda, Kamis.
Untuk itu, lubang bekas tambang harus diberi pengamanan kuat agar tidak ada lagi korban jiwa, minimal pengamanan yang dilakukan adalah pagar dan larangan mendekati lubang bekas tambang karena berbahaya.
Ia prihatin terhadap kematian warga akibat tenggelam di lubang bekas tambang, apalagi kejadian ini sampai berulang-ulang dalam beberapa tahun, yakni totalnya sebanyak 41 orang meninggal berdasarkan data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum, guna mencapai efek jera bagi pemilik perusahaan yang membiarkan lubang bekas tambang dan menyebabkan warga meninggal, karena jika ada hukuman yang setimpal, tentu yang lainnya akan jera dan melakukan reklamasi terhadap lubang tambang.
"Kalau DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menindak, fungsi DPRD dalam hal ini adalah pengawasan dan meminta pemilik usaha tambang untuk melakukan reklamasi agar kejadian tersebut tidak terulang lagi," ucap Samsun. (Ghofar/ADV DPRD Kaltim).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022