Nunukan (ANTARA Kaltim) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Agung Kuswandono, menegaskan pihaknya hanya mengawasi saja dan tidak dapat melarang maraknya pasokan barang produk Malaysia masuk di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara

Saat berada di Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu, dia mencontohkan tabung gas elpiji asal Malaysia yang menjadi kebutuhan utama masyarakat setempat sebenarnya bukan barang larangan masuk ke Indonesia sehingga tidak dapat dilarang.

Tabung gas elpiji produk dalam negeri sangat sulit diperoleh masyarakat di wilayah perbatasan maka diberikan kesempatan untuk memasok dari Malaysia dan tidak dipungut bea masuk sepanjang sesuai ketentuan yaitu maksimal 600 ringgit Malaysia atau setara Rp2,1 juta dengan nilai tukar Rp3.500 per 1 ringgit Malaysia.

"Jadi yang kami lakukan sekarang hanya mengawasi agar tidak memasok secara berlebihan dengan kemampuan tenaga (pegawai) Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Nunukan yang ada saat ini," ujar Agung Kuswandono.

Bentuk pengawasan yang dilakukan bea dan cukai terhadap masuknya barang dari Malaysia tetap bekerjasama dengan unsur lainnya seperti PT Pelindo, pemda, TNI/Polri berdasarkan kesepakatan bersama, kata dia.

Agung Kuswandono juga menyatakan, bea dan cukai berupaya maksimal menghormati dan menghargai kondisi wilayah di perbatasan di Kabupaten Nunukan dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-harinya yang sebagian besar diperoleh dari luar negeri tanpa melakukan pelarangan sebagai bagian menjaga NKRI.

Selain itu, antara masyarakat Kabupaten Nunukan dengan Tawau Malaysia telah memiliki hubungan bisnis sejak dahulu kala sehingga pendekatan yang dilakukan selama ini secara manusiawi.

Ia mengutarakan pula bahwa apabila mematok harus menggunakan produk dalam negeri sangat sulit dilakukan akibat jangkauannya jauh dan membutuhkan waktu yang lama.

"Jadi mari kita memperbaiki kondisi ini bersama-sama dan tidak saling menyalahkan," katanya. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013