Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda Asli Nuryadin menegaskan guru yang sudah mendapat tunjangan profesi guru (TPG) bisa mendapatkan tunjangan tambahan asalkan indikatornya berbeda meski dengan sumber dana yang sama yaitu dari APBN.

"Kalau indikatornya beda silahkan sesuai dengan kemampuan daerah," kata Asli  saat konferensi pers di Samarinda, Senin (17/10/2022)

Ia menjelaskan,  dana TPG sudah dikunci dana APBN dengan kriteria sertifikasi guru. Sehingga setelah proses mendapatkan sertifikasi baru lah boleh diberikan TPG.

Menurutnya, indikator sertifikasi guru minimal mengajar 24 jam seminggu, jadi sehari 4 jam. Tapi ada indikator lain, artinya linier.

Lanjut Asli, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, indikatornya adalah beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi serta pertimbangan objektif lainnya.

"Misalnya kebetulan guru dapat TPG tapi berada di daerah terpencil, itu sumbernya sama (APBN) tapi indikatornya beda," terangnya.

Ia menambahkan, kata "insentif" hampir tidak pernah muncul, yang muncul keseringan ialah tunjangan tambahan penghasilan (TTP).

"Insentif itu produk lama, tapi prinsipnya tambahan penghasilan insentif itu nomenklaturnya sama. Ada kemungkinan kita harus merubah kata insentif menjadi TTP sesuai kemampuan daerah," sebutnya.

Ia pun menegaskan, TTP diperbolehkan bagi guru dengan mengikuti kemampuan keuangan daerah dan selama indikator kriteria berbeda, tidak tumpang tindih.

Pada kesempatan yang sama  Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Ridwan Tassa menambahkan, Pemkot ingin memberikan apa yang menjadi harapan guru namun juga tanpa melanggar aturan.

"Saya yakin Pak Wali akan mengambil keputusan terbaik dengan memikirkan guru dan melihat dana yang ada," katanya.

Ridwan Tassa  menuturkan,  Wali Kota Samarinda Andi Harun  tentunya mengambil keputusan  berlandaskan  kesejahteraan guru,  karena selama ini Wali Kota selalu mengapresiasi kesejahteraan guru.

"Untuk membuat indikator kita akan mengumpulkan para akademisi. Saya yakin kalau daerah lain bisa kita juga bisa. Wali Kota  ingin Pemkot tidak melanggar  aturan dan guru juga mendapat apa yang diinginkan," ucapnya.
 

Pewarta: R'Sya Rahmadina

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022