Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Ombudsmen Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kaltim hingga kini masih melakukan pemantauan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di daerah itu, setelah sebelumnya membuka posko pengaduan penerimaan CPNS.

“Sejak kami membuka Posko Pengaduan penerimaan CPNS, banyak laporan yang masuk terkait indikasi hilangnya nama CPNS yang masuk database, kemudian kami telusuri dan membantu mencarikan jalan keluarnya,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsmen Provinsi Kaltim Afd Ismi Chandra di Samarinda, Selasa.

Dalam posko yang dibuka itu, lanjut Chandra, beberapa keluhan masyarakat yang masuk antara lain yang terjadi di Kabupaten Paser dan di Kota Samarinda.

Di Kabupaten Paser, katanya, pertama kali kasus yang dilaporkan warga adalah adanya perubahan nama atau hilangnya nama 13 orang tenaga honorer yang sudah masuk database untuk diprioritaskan menjadi PNS setelah lulus tes pada 3 November mendatang, tetapi nama tersebut hilang dan muncul nama lain.

Dari adanya laporan itu, kemudian pihaknya melakukan penelusuran, tetapi dalam penelusurannya justru ditemukan jumlah nama yang hilang lebih banyak, yakni mencapai 19 orang.

Atas dasar itu, kemudian dia berkirim surat kepada Pemkab Paser terhadap kejanggalan tersebut.  Dia bersyukur karena surat tersebut sudah mendapat balasan langsung dari Bupati Paser Ridwan Suwidi.

Dalam surat bupati itu disebutkan, bahwa dari 130 daftar nama yang sudah masuk database karena lama menjadi tenaga honor, Pemkab Paser hanya mampu meloloskan 111 nama karena keterbatasan anggaran daerah, sehingga masih tersisa 19 nama yang tidak bisa diakomodir.

Kasus lain juga muncul di lingkungan Pemkot Samarinda, yakni terdapat lima nama yang dicurigai hilang dari database, tetapi berkat komunikasi yang dilakukan oleh Ombudsmen Kaltim, maka Pemkot Samarinda saat ini sudah ada itikad baik untuk mengakomodir lima nama yang sempat hilang dari database tersebut.

Dia juga mengakui bahwa masih ada kemungkinan di daerah lain terjadi hal serupa, untuk itu dia meminta agar masyarakat atau ada pegawai honorer yang sudah masuk database dan mencium ada gelagat tidak baik, maka segera melakukan laporan ke Ombudsmen Kaltim, baik melalui telepon, email, maupun surat yang diantar ke kantor Ombudsmen di Balikpapan.

Laporan atau pengaduan bisa langsung ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kaltim, Jl Tanjungpura No. 4 Balikpapan, atau bisa melalui telepon 0542 422465.

Pengaduan juga bisa dilakukan melalui orikaltim@yahoo.com atau Hp 082155554400, kemudian febryjardim@gmail.com atau Hp 085246777764, bisa juga ke benny.sanjaya@ombudsman.go.id atau Hp 087815159789.

Laporan melalui email diharapkan menyertakan data scanned fila baik dalam bentuk jpg atau fila pdf. Pelapor harus memuat nama lengkap, tempat tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, dan alamat lengkap.(*)

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013