Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Kalimantan Timur menyatakan kesiapan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian Prestasi kerja Pegawai negeri Sipil (PNS) dalam rangka turut aktif mendukung sukses SKPD tersebut mengemban tugas di sektor peternakan.
"Aparatur PNS harus siap. Tidak ada kata tidak siap. Apalagi PP ini lama terbitnya, dan dalam kurun waktu ini tentu cukup waktu untuk mendalamai semuanya," kata Kepala Dinas Peternakan Kaltim Dadang Sudarya saat membuka sosialisasi dan workshop penilaian prestasi kerja PNS Implementasi PP Nomor 46 Tahun 2011 di Aula Kantor Disnak, Senin (7/10).
Menurut Dadang, waktu sosialisasi selama kurang lebih dua tahun dirasakan cukup bagi PNS untuk perlahan lahan mengimplementasikan sistem penilaian kinerja PNS dari sistem lama ke sistem baru.
Ukuran penilaian kinerja PNS sesuai Peraturan pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1979 berpedoman kepada Daftar Penilian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) , sementara PP Nomor 46 Tahun 2011 berpedoman pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Ia mengatakan, dalam DP3 Penilaian prestasi kinerja PNS berbobot pada penilian kepribadian (personalitiy) dan perilakiu (behavior) belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil produktivitas dan pengembangan peningkatan potensi.
Sementara itu, pengukuran kinerja PNS sesuai PP No 46 tahun 2011 berpedoman pada SKP dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas dan kualitas.
Dibandingkan PP No.10 Tahun 1979, ujarnya, penilaian kinerja PNS berpedoman pada SKP lebih terukur dan tranparan dan jauh bias, hingga PNS yang memiliki semangat kerja terpacu untuk terus meningkatkan hasil kinerjanya.
"Bagi PNS yang rajin tentu akan memproleh penghargaan, sementara yang tidak perlahan akan tersisih," ucap Dadang Sudarya.
Menurut Dadang, keterkaitan erat terhadap dukungan kinerja PNS dan kinerja SKPD tidak terpisahkan, hingga ada ketergantungan yang tidak dapat dihindari.
"PNS yang memiliki dedikasi tentu secara tidak langsung akan berdampak terhadap kinerja lembaga ini," tegas Dadang.
Sementara Sekretaris Disnak Kaltim Woro Triani menambahkan sisi positif terbitnya PP Nomor 46 tahun 2011 sebagai acuan dalam mengukur kinerja PNS di lingkungan Disnak Kaltim.
Ia berharap para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Disnak Kaltim lebih cepat dan mampu menjalankan isi dari PP Nomor 46 Tahun 2011 secara baik sesuai aturan.
Dengah tegas dia mengatakan dan berharap secara berjenjang ilmu dan pengetahuan tentang PP Nomor 46 tahun 2011 ditularkan dari oleh pejabat struktural ke PNS yang tidak memiliki jabatan struktural maupun fungsional.
"Setelah pembekalan ini diharapkan seluruh PNS di lingkungan Disnak Kaltim mampu melaksanakan secara baik aturan ini," ucap Woro Triani. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Aparatur PNS harus siap. Tidak ada kata tidak siap. Apalagi PP ini lama terbitnya, dan dalam kurun waktu ini tentu cukup waktu untuk mendalamai semuanya," kata Kepala Dinas Peternakan Kaltim Dadang Sudarya saat membuka sosialisasi dan workshop penilaian prestasi kerja PNS Implementasi PP Nomor 46 Tahun 2011 di Aula Kantor Disnak, Senin (7/10).
Menurut Dadang, waktu sosialisasi selama kurang lebih dua tahun dirasakan cukup bagi PNS untuk perlahan lahan mengimplementasikan sistem penilaian kinerja PNS dari sistem lama ke sistem baru.
Ukuran penilaian kinerja PNS sesuai Peraturan pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1979 berpedoman kepada Daftar Penilian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) , sementara PP Nomor 46 Tahun 2011 berpedoman pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Ia mengatakan, dalam DP3 Penilaian prestasi kinerja PNS berbobot pada penilian kepribadian (personalitiy) dan perilakiu (behavior) belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil produktivitas dan pengembangan peningkatan potensi.
Sementara itu, pengukuran kinerja PNS sesuai PP No 46 tahun 2011 berpedoman pada SKP dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas dan kualitas.
Dibandingkan PP No.10 Tahun 1979, ujarnya, penilaian kinerja PNS berpedoman pada SKP lebih terukur dan tranparan dan jauh bias, hingga PNS yang memiliki semangat kerja terpacu untuk terus meningkatkan hasil kinerjanya.
"Bagi PNS yang rajin tentu akan memproleh penghargaan, sementara yang tidak perlahan akan tersisih," ucap Dadang Sudarya.
Menurut Dadang, keterkaitan erat terhadap dukungan kinerja PNS dan kinerja SKPD tidak terpisahkan, hingga ada ketergantungan yang tidak dapat dihindari.
"PNS yang memiliki dedikasi tentu secara tidak langsung akan berdampak terhadap kinerja lembaga ini," tegas Dadang.
Sementara Sekretaris Disnak Kaltim Woro Triani menambahkan sisi positif terbitnya PP Nomor 46 tahun 2011 sebagai acuan dalam mengukur kinerja PNS di lingkungan Disnak Kaltim.
Ia berharap para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Disnak Kaltim lebih cepat dan mampu menjalankan isi dari PP Nomor 46 Tahun 2011 secara baik sesuai aturan.
Dengah tegas dia mengatakan dan berharap secara berjenjang ilmu dan pengetahuan tentang PP Nomor 46 tahun 2011 ditularkan dari oleh pejabat struktural ke PNS yang tidak memiliki jabatan struktural maupun fungsional.
"Setelah pembekalan ini diharapkan seluruh PNS di lingkungan Disnak Kaltim mampu melaksanakan secara baik aturan ini," ucap Woro Triani. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013