Polresta Samarinda, Kaltim, saat ini sedang menangani kasus pembunuhan yang di latar belakangi dengan motif ketersinggungan akibat ucapan.


"Korban tersinggung dengan ucapan pelaku dan terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Senin.

Dikatakannya, pelaku dari hasil pemeriksaan diketahui berinisial AM (47) dan korban berinisial AA (54) yang diketahui keduanya merupakan warga Kecamatan Samarinda Seberang.

Kapolresta terus mengatakan, AM sudah diamankan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.

Bukan itu saja, berdasarkan hasil pemeriksaan jenasah korban ditemukan beberapa luka tusuk yang bersarang di bagian tubuh korban.

"Pelaku dari perkelahian itu juga mengalami luka sobek di lengan sebelah kanan dan jari kelingking," ujar Kombes Pol Ary Fadli 

Saat ini, ucap Kapolresta, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk akan melakukan autopsi, untuk mengetahui pasti penyebab korban meninggal dunia.

Orang nomor satu di lingkungan Polresta Samarinda itu juga mengatakan pasal sementara yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk diketahui, kejadian peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (6/10) di Jalan Bung Tomo, Gang Tepian, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kaltim.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022