Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan penamaan objek atau informasi apa pun di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) harus diutamakan menggunakan bahasa resmi negara, yakni Bahasa Indonesia karena IKN sebagai pemersatu bangsa.
"Pembangunan IKN harus dikawal dari berbagai sisi, di antaranya dari sisi bahasa karena salah satu isi dalam Sumpah Pemuda adalah Menjunjung Bahasa Satu, Bahasa Indonesia," ujar Hetifah dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Klinik Bahasa Negara di IKN dan Daerah Penyangga, di Samarinda, Senin.
Untuk itu, ia mengapresiasi Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur karena menggelar diskusi yang ia hadiri bersama pihak terkait mulai dari tingkat pusat hingga daerah sehingga penamaan Bahasa Indonesia di IKN dan sekitarnya harus diutamakan semua pihak.
Ia mengapresiasi Kantor Bahasa Provinsi Kaltim yang telah menyusun sistem penggunaan bahasa di IKN mulai dari tahap perencanaan hingga penerapan bahasa dengan melibatkan berbagai pihak, bahkan Kantor Bahasa Provinsi Kaltim sudah melakukan evaluasi terhadap hasil kunjungan lapangan ke kawasan IKN terkait penamaan lokasi.
"Ini merupakan langkah yang luar biasa untuk menegakkan bahasa resmi negara. Sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI, saya merasa terbantu karena salah satu tugas DPR adalah memastikan undang-undang (UU) dapat diimplementasikan dengan baik, yakni UU terkait bahasa," ujarnya.
UU terkait bahasa yang dimaksud Hetifah di antaranya UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, termasuk berbagai regulasi turunan dari UU tersebut.
Ia mengingatkan pentingnya keseimbangan berbahasa, yakni dalam satu sisi harus mengutamakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara, namun di sisi lain bahasa daerah tetap digunakan agar tidak punah karena bahasa daerah merupakan kekayaan bukan benda yang harus dilestarikan.
Selain menjadi tempat tamu luar negeri, katanya, IKN menjadi wadah dan kebanggaan masyarakat di Nusantara sehingga anak-anak Kaltim harus menguasai Bahasa Indonesia dan mampu menggunakan dengan baik berbagai bahasa lain, seperti Bahasa Inggris dan bahasa daerah masing- masing.
"Hal ini sejalan dengan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, termasuk berbagai program Kemendikbudristek seperti Merdeka Berbudaya dan Merdeka Belajar sehingga muatan lokal di sekolah harus tetap mengutamakan pelajaran bahasa dan budaya daerah,” ucap Hetifah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Penggunaan bahasa negara di IKN harus diutamakan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Pembangunan IKN harus dikawal dari berbagai sisi, di antaranya dari sisi bahasa karena salah satu isi dalam Sumpah Pemuda adalah Menjunjung Bahasa Satu, Bahasa Indonesia," ujar Hetifah dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Klinik Bahasa Negara di IKN dan Daerah Penyangga, di Samarinda, Senin.
Untuk itu, ia mengapresiasi Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur karena menggelar diskusi yang ia hadiri bersama pihak terkait mulai dari tingkat pusat hingga daerah sehingga penamaan Bahasa Indonesia di IKN dan sekitarnya harus diutamakan semua pihak.
Ia mengapresiasi Kantor Bahasa Provinsi Kaltim yang telah menyusun sistem penggunaan bahasa di IKN mulai dari tahap perencanaan hingga penerapan bahasa dengan melibatkan berbagai pihak, bahkan Kantor Bahasa Provinsi Kaltim sudah melakukan evaluasi terhadap hasil kunjungan lapangan ke kawasan IKN terkait penamaan lokasi.
"Ini merupakan langkah yang luar biasa untuk menegakkan bahasa resmi negara. Sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI, saya merasa terbantu karena salah satu tugas DPR adalah memastikan undang-undang (UU) dapat diimplementasikan dengan baik, yakni UU terkait bahasa," ujarnya.
UU terkait bahasa yang dimaksud Hetifah di antaranya UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, termasuk berbagai regulasi turunan dari UU tersebut.
Ia mengingatkan pentingnya keseimbangan berbahasa, yakni dalam satu sisi harus mengutamakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara, namun di sisi lain bahasa daerah tetap digunakan agar tidak punah karena bahasa daerah merupakan kekayaan bukan benda yang harus dilestarikan.
Selain menjadi tempat tamu luar negeri, katanya, IKN menjadi wadah dan kebanggaan masyarakat di Nusantara sehingga anak-anak Kaltim harus menguasai Bahasa Indonesia dan mampu menggunakan dengan baik berbagai bahasa lain, seperti Bahasa Inggris dan bahasa daerah masing- masing.
"Hal ini sejalan dengan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, termasuk berbagai program Kemendikbudristek seperti Merdeka Berbudaya dan Merdeka Belajar sehingga muatan lokal di sekolah harus tetap mengutamakan pelajaran bahasa dan budaya daerah,” ucap Hetifah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Penggunaan bahasa negara di IKN harus diutamakan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022