Pemerintah Kabupaten Paser, Kaltim, membuka seleksi terbuka atau lelang untuk empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau pejabat eselon dua.
"Ada pejabat yang akan memasuki pensiun sehingga untuk menghindari kekosongan jabatan segera dilakukan lelang," kata Ketua Panitia Seleksi Murhariyanto di Tanah Grogot, Rabu
Dikatakannya, keempat jabatan yang dilelang tersebut adalah Kepala Satpol PP, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) , dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM).
"Sudah dibuka seleksinya, untuk penerimaan berkas sampai 11 Oktober 2022," kata Murhariyanto yang juga Asisten Administrasi Umum Setda Paser.
Mereka yang bisa mengikuti seleksi, kata Murharyanto, adalah setiap pejabat administrator dan pejabat fungsional jenjang ahli madya yang telah atau pernah menjabat minimal dua tahun.
Dalam seleksi itu, lanjutnya, pelamar hanya boleh mengikuti seleksi satu jabatan, dan harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang terkait secara komulatif minimal lima tahun.
Dikemukakannya, pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 18 Oktober. Peserta selanjutnya mengikuti seleksi kompetensi, penulisan naskah, presentasi dan wawancara pada 25 - 29 Oktober dan pada 30 November panitia seleksi lelang akan mengumumkan tiga besar terbaik untuk setiap jabatan eselon II.
"Selanjutnya keputusan memilih pejabat hasil seleksi adalah kewenangan Bupati Paser," ucap Murhariyanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Ada pejabat yang akan memasuki pensiun sehingga untuk menghindari kekosongan jabatan segera dilakukan lelang," kata Ketua Panitia Seleksi Murhariyanto di Tanah Grogot, Rabu
Dikatakannya, keempat jabatan yang dilelang tersebut adalah Kepala Satpol PP, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) , dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM).
"Sudah dibuka seleksinya, untuk penerimaan berkas sampai 11 Oktober 2022," kata Murhariyanto yang juga Asisten Administrasi Umum Setda Paser.
Mereka yang bisa mengikuti seleksi, kata Murharyanto, adalah setiap pejabat administrator dan pejabat fungsional jenjang ahli madya yang telah atau pernah menjabat minimal dua tahun.
Dalam seleksi itu, lanjutnya, pelamar hanya boleh mengikuti seleksi satu jabatan, dan harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang terkait secara komulatif minimal lima tahun.
Dikemukakannya, pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 18 Oktober. Peserta selanjutnya mengikuti seleksi kompetensi, penulisan naskah, presentasi dan wawancara pada 25 - 29 Oktober dan pada 30 November panitia seleksi lelang akan mengumumkan tiga besar terbaik untuk setiap jabatan eselon II.
"Selanjutnya keputusan memilih pejabat hasil seleksi adalah kewenangan Bupati Paser," ucap Murhariyanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022