Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Ahmad Riyadi, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Paser pengganti antar waktu (PAW) pada sidang paripurna dewan yang digelar di ruang Baling Seleloi DPRD Paser, Selasa.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dipimpin Ketua DPRD Paser H. Kaharuddin.

Hadir dalam pelantikan ini Wakil Bupati Paser HM. Mardikansyah, unsur muspida dan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Ahmad Riyadi, SPd menggantikan koleganya HM. Aksa Arsyad, SH, MBA, anggota DPRD Paser periode 2009-2014 yang meninggal pada 19 Juni 2013 lalu.

Menurut Ketua DPRD Paser H. Kaharuddin, PAW dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Kaltim tentang PAW anggota DPRD Paser dan surat keputusan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"DPRD Paser menindaklanjuti surat Gubernur Kaltim Nomor 171.3.2.44-7618 Tahun 2013 dan Keputusan partai yang bersangkutan terkait PAW Ahmad Riyadi menggantikan almarhum HM. Aksa Arsyad," katanya.

Dengan adanya sidang paripurna istimewa ini, maka Ahmad Riyadi resmi menjadi anggota DPRD Paser dan duduk di Komisi I terhitung sejak dilantik hingga akhir periode 2014 mendatang.

Ketua DPD PKS Kabupaten Paser, Miswan Thahadi berharap Ahmad Riyadi segera menyesuaikan diri dengan lingkungan yang  baru dan langsung bekerja.

“Tidak masalah untuk bekerja maksimal, meski jabatan yang diembannya kurang lebih setahun,” katanya.

Pada pemilu 2014, Ahmad Riyadi masuk dalam daftar calon anggota tetap (DCT) Partai PKS untuk Dapil Paser II meliputi Kecamatan Kuaro, Batu Sopang, Muara Komam dan Muara Samu. (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013