Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengapresiasi pemerintah pusat yang berkomitmen membarentas mafia tanah, karena praktik mafia tanah berdampak buruk dalam beberapa hal, seperti dapat menghambat pembangunan dan investor menjadi enggan menanamkan modalnya dalam berinvestasi.

"Saya mengapresiasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto yang komitmen memberantas mafia tanah, dengan dukungan pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait, pasti komitmen ini dapat terwujud," ujar Hasanuddin.
 
Ia menuturkan bahwa digitalisasi dokumen pertanahan merupakan langkah maju dan positif dalam upaya memberantas persoalan mafia tanah. Mafia tanah harus diberantas karena aktivitas mereka kerap merugikan negara dan masyarakat.

Terobosan yang dilakukan oleh BPN/ATR tersebut, lanjutnya, dapat memberikan rasa aman baik bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan lainnya, termasuk memberikan kepastian hukum bagi investor yang ingin melakukan ivestasi, apalagi menjelang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim.

Hal ini ia katakan saat mengikuti upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 2022 dan memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Ke- 62 tahun 2022, di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim /ATR Provinsi Kaltim, Senin, dua hari lalu.

Upacara tersebut dipimpin Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi selaku inspektur upacara, dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim Asnaedi, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, dan Forkopimda Kaltim. (Ghofar/Adv/DPRDKaltim)


 

Pewarta: Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022