Sangatta (ANTARA Kaltim) - Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Kabupaten Kutai Timur Didik Farkhan, SH,M.Hum mengatakan, mantan Direktur Opersional PT Bintang Bayu Utama, Bambang Utoro (56), perusahaan kontraktor proyek pembangunan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (Stiper) Sangatta, ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksan Agung Republik Indonesia.

"Dia,Bambang Utoro mantan Dirut Operaional PT BBU itu,telah ditetapkan masuk DPO Kejagung, karena tidak memenuhi panggilan dua kali berturut-turut dan alamatnya rumahnya sudah berubah," kata Kajari Sangatta, Didik Farkhan, Kamis.

Menurut Kajari Didik Farkhan didampingi Kasi Intel Kajari Sangatta Dodi Gazali Emil, terpidana Bambang Utoro, telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) tahun 2011, karena terbukti menyuap pejabat Pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur dalam proyek pembangunan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Sangatta

Pihak Kejari mengakui kesulitan mengeksekusi terpidana itu, karena telah menghilang sejak ditetapkan sebagai terpidana. Bahkan rumahnya sudah dijual dan telah berpindah-pindah alamat, itulah sebabnya sulit dieksekusi makanya dimasukkan sebagai DPO.

Proyek "Plat Merah" pembangunan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (Stiper) milik Pemkab Kutai Timur yang dibangun dengan dana yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT Kaltim Prima Coal senilai Rp116 miliar,tetapi dilimpahkan ke Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur.

Terpidana Bambang Utoro dengan jabatan sebagai Direktur Operasional PT Bintang Bayu Utama, ingin memuluskan sebagai pemenang dengan melakukan lobi-lobi dan pendekatan kepada pejabat berwenang, seperti PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Panitia Lelang ke Syukuran, dengan maksud perusahaan itu mendapatkan pekerjaan penunjukan langsung (PL).

Beberapa pejabat yang berhasil didekati dan disogok pinjaman uang tunai dengan jumlah besar hingga mencapai ratusan juta rupiah, antara lain seperti H.Adli, kemudian Toto Sutarto dan Noviary serta sejumlah oknum pejabat terkait.

Dalam proses hukum tahun 2007, Bambang Utoro, bebas dari jerat hukum di Pengadilan Negeri Sangatta. Kemudian Majelis Hakim melakukan Kasasi di MA dinyatakan terbukti melakukan penyuapan, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian MA menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Majelis Hakim Kasasi dipimpin Ardtijo Alkostar dalam putusan bernomor 864/K/Pid.Sus/2009, hukuman 3 tahun 5 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Melalui amar putusan tertanggal 20 Januari 2011, hakim menyebutkan terdakwa terbukti melakukan penyuapan, sesuai dengan dakwaan JPU. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan pengadilan negeri Sangatta tahun 2007 lalu yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.   (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013