Makassar (ANTARA Kaltim) - Kepala Urusan Hubungan Media Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Ryan B Wurjantoro mengatakan perlunya pemerintah daerah yang berada di lokasi operasional migas membuat peraturan daerah (perda) tentang dana bagi hasil.

"Menurut saya pemda yang daerahnya memiliki daerah migas hendaknya punya perda tentang dana bagi hasil," kata Ryan di Makassar, Kamis.

Dengan memiliki perda tentang dana bagi hasil agar tiap daerah atau kecamatan di sekitar lokasi operasional migas setiap tahunnya memiliki pembagian dana yang jelas, katanya.

"Jadi bukan perda soal Corporate Social Responsif (CSR) yang dibuat, menurut saya banyak kurang paham soal CSR, tapi yang utama adalah pemahaman konsep itu, sehingga akan banyak pihak yang menempatkan posisi diri sebagai obyek CSR padahal mereka memiliki tanggung jawab yang sama," kata Ryan.

Misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), komunitas atau forum, terkadang ingin mengelola dana CSR, seolah-olah CSR itu hanya soal pengelolaan dana, padahal yang diinginkan adalah programnya, katanya.

"CSR itu bukan masalah pengelolaan dana, kita inginnya bicara soal CSR bicara tentang programnya. Sebenarnya di industri bukan bicara duitnya. Duitnta kecil kalau tidak bermanfaat akan mengalami `overload` biar besar kalau bermanfaat kita lakukan," katanya.

Jadi yang penting dalam CSR yaitu programnya, namun yang jadi persoalan kebanyakan orang tidak mau pusing sama program CSR, yang mereka mau hanya uangnya ini yang menjadi persoalan, katanya.

"Menurut saya saat ini pelaksanaan CSR di migas sudah berjalan baik," kata Ryan.   (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013