Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Ismiati mengatakan, regulasi pemberian Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit telah masuk dalam arah kebijakan umum Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023 sehingga pembagian DBH Sawit ini dipastikan bisa terealisasi tahun depan.
"Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani telah menginformasikan tahun 2023 akan direalisasikan DBH Sawit," kata Ismiati di Samarinda, Minggu.
Meski demikian, Ismiati menyebut, pihaknya belum mengetahui berapa nominal DBH Sawit yang akan diterima oleh Kaltim. Karena ada indikator perhitungan yang akan menjadi pertimbangan dalam pembagian DBH.
"Kita tidak tahu berapa kisaran karena ada indikator perhitungannya. Seperti luas perkebunan yang kita miliki dan sebagainya. Kita belum tahu, karena ini baru pertama," ucap Ismiati.
Sementara itu, Ketua Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup, Tim Gubernur untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TGUP3) Kaltim, Dr. Ir. Zulkarnain menjelaskan, usulan pembagian DBH Sawit yang diminta ke pemerintah pusat adalah 90:10. Yakni 90 persen untuk daerah dan 10 persen untuk pemerintah pusat.
"Kami usulkan 90 persen masuk daerah. Misal pungutan ekspor kita sekitar Rp5-6 triliun, kalau 90 persen, Rp 4,5 triliun bisa masuk daerah," kata Zulkarnain.
Ia menjelaskan selama ini diketahui, pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tanpa ada pembagian ke daerah penghasil.
Ini yang dituntut oleh Pemprov Kaltim. Karena, sudah sepantasnya daerah juga turut menikmati hasil Sumber Daya Alam (SDA) untuk pembangunan dan kesejahteraan daerah.
"Dari yang kami hitung, nilai ekonomi komoditas Sawit dari Kaltim ini sekitar Rp200 triliun lebih. Itu baru CPO dan kernel, belum yang lain. Jadi, sebenarnya kita bisa transformasi ekonomi pasca tambang, kalau itu dibagi ke daerah," kata dosen Fakultas Pertanian Unmul ini.
Selain DBH Sawit, pihaknya bersama Bapenda juga tengah mengukur potensi penerimaan DBH lain yang berpotensi diterima Kaltim. Diantaranya DBH dari bidang Kehutanan, ESDM, Telekomunikasi, dan Perhubungan.
Diketahui, Pemerintah pusat telah menyetujui pemberian transfer dana dari sektor industri sawit kepada pemerintah daerah dengan landasan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Perjuangan DBH Sawit ini salah satunya diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim bersama 22 provinsi penghasil sawit lainnya, Kaltim mendesak pemerintah pusat untuk memberikan DBH dari sektor sawit. Seperti DBH lain dari sektor batu bara, migas, dan tembakau.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani telah menginformasikan tahun 2023 akan direalisasikan DBH Sawit," kata Ismiati di Samarinda, Minggu.
Meski demikian, Ismiati menyebut, pihaknya belum mengetahui berapa nominal DBH Sawit yang akan diterima oleh Kaltim. Karena ada indikator perhitungan yang akan menjadi pertimbangan dalam pembagian DBH.
"Kita tidak tahu berapa kisaran karena ada indikator perhitungannya. Seperti luas perkebunan yang kita miliki dan sebagainya. Kita belum tahu, karena ini baru pertama," ucap Ismiati.
Sementara itu, Ketua Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup, Tim Gubernur untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TGUP3) Kaltim, Dr. Ir. Zulkarnain menjelaskan, usulan pembagian DBH Sawit yang diminta ke pemerintah pusat adalah 90:10. Yakni 90 persen untuk daerah dan 10 persen untuk pemerintah pusat.
"Kami usulkan 90 persen masuk daerah. Misal pungutan ekspor kita sekitar Rp5-6 triliun, kalau 90 persen, Rp 4,5 triliun bisa masuk daerah," kata Zulkarnain.
Ia menjelaskan selama ini diketahui, pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tanpa ada pembagian ke daerah penghasil.
Ini yang dituntut oleh Pemprov Kaltim. Karena, sudah sepantasnya daerah juga turut menikmati hasil Sumber Daya Alam (SDA) untuk pembangunan dan kesejahteraan daerah.
"Dari yang kami hitung, nilai ekonomi komoditas Sawit dari Kaltim ini sekitar Rp200 triliun lebih. Itu baru CPO dan kernel, belum yang lain. Jadi, sebenarnya kita bisa transformasi ekonomi pasca tambang, kalau itu dibagi ke daerah," kata dosen Fakultas Pertanian Unmul ini.
Selain DBH Sawit, pihaknya bersama Bapenda juga tengah mengukur potensi penerimaan DBH lain yang berpotensi diterima Kaltim. Diantaranya DBH dari bidang Kehutanan, ESDM, Telekomunikasi, dan Perhubungan.
Diketahui, Pemerintah pusat telah menyetujui pemberian transfer dana dari sektor industri sawit kepada pemerintah daerah dengan landasan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Perjuangan DBH Sawit ini salah satunya diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim bersama 22 provinsi penghasil sawit lainnya, Kaltim mendesak pemerintah pusat untuk memberikan DBH dari sektor sawit. Seperti DBH lain dari sektor batu bara, migas, dan tembakau.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022