Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, akhirnya menahan KA, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perumaham murah di kilometer 9 Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam.

Sementara, tersangka lainnya yakni AZ salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum ditahan karena sedang sakit.

Kepala Kejari Penajam Paser Utara Andi Sundari, Rabu menyatakan, KA ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Samarinda sejak Selasa (24/9).

"Tersangka KA sementara kami titipkan di Rutan Samarinda untuk lebih mempermudah penyidikan. Penahanan ini sudah menjadi kewenangan dari  penyidik. Sementara, untuk pejabat AZ yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan, karena yang bersangkutan sedang sakit” ujarnya.

Tersangka AZ lanjut Andi Sundari dinyatakan sakit berdasarkan keterangan pengacaranya.

"Pengacaranya mendatangi Kejari dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan (AZ) sedang sakit. Seandainya, AZ juga datang dalam pemeriksaan, kemungkinan juga langsung dilakukan penahanan," kata Andi Sundari.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perumahan murah di kilometer 9 Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, yang ditangani Kejari Penajam Paser UTara sejak 2012 lalu memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menetapkan dua tersangka sejak Senin (23/9).

Penyidik Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara akhirnya menetapkan dua tersangka masing-masing AZ seorang pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten serta KA makelar yang bertugas mengurus pembebasan lahan seluas 10 hektare tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam Paser Utara, Oktario menyatakan, penetapan tersangka tersebut, dilakukan setelah dalam penyelidikan diketahui, bahwa keduanya memiliki pengaruh cukup besar, dalam pembebasan lahan untuk perumaham murah pada 2011 lalu.

Bahkan keduanya kata Oktario, dinilai sangat terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut, sehingga penyidik akhirnya memutuskan untuk menetapkan tersangka.

Oktario mengungkapkan, dalam kasus pembebasan lahan dilakukan tidak langsung membeli dengan pemilik lahan, namun melalui pihak ketiga atau yang disebut makelar tanah.

Dari pembebasan lahan tersebut, makelar mendapatkan keuntungan yang cukup besar, katanya.

Mengenai besaran kerugian negara dalam kasus ini, Oktario belum bisa mengungkapkan karena masih menunggu perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim. Namun, anggaran yang digunakan untuk pembebasan lahan tersebut, mencapai Rp 6,789 miliar.

Meski sudah menetapkan dua tersangka kata Oktario, tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.

Bahkan tim penyidik masih melakukan pendalaman, untuk mengungkap orang lain yang diduga terlibat dalam kasus itu.

“Tapi sementara kami masih fokus untuk mendalami kedua tersangka ini,” ucapnya.

Oktario juga mengaku belum bisa memaparkan peran kedua tersangka, karena dikhawatirkan nantinya akan mengaburkan kasus.

Namun yang jelas lanjutnya, modus kasusnya adalah ‘mark up’ atau penggelembungan harga dalam pembebasan lahan.

Oktario mengatakan, anggaran 2011 untuk seluruh kegiatan pembebasan lahan itu sebesar Rp38 miliar dan telah dianggarkan di APBD 2011.

Namun, khusus untuk pembebasan lahan perumahan murah, hanya Rp6,789 miliar.

Penetapan tersangka yang salah satunya pejabat teras Pemkab Penajam Paser Utara tersebut, sudah bergulir sejak sepekan lalu.

Sedangkan dalam pelaksanaan pembebasan 10 hektare lahan pada2011, disebutkan harga lahan yang akan dibebaskan per meter persegi Rp25.000 namun dana yang dikeluarkan mencapai Rp55.000 per meter persegi . (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013