Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menandatangi MoU (memorandum of understanding) atau nota kesepahaman tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, Rabu.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut langsung dilakukan Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar bersama Kepala Kejari, Andi Sundari yang juga dirangkai sosialisasi pengelolaan keuangan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)

Pada kesempatan itu, Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar, meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), agar melakukan konsultasi baik secara tertulis maupun lisan kepada Kejaksaan Negeri.

Hal tersebut dilakukan kata Yusran Aspar agar program yang sudah dicanangkan bisa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Dalam melaksanakan tugas perlu kejujuran dan keikhlasan. Jangan  terlalu menuntut tetapi harus terus mengembangkan dan bertekad untuk membangun daerah ini,” ujar Yusran Aspar.

Apalagi dalam penilaian internasional katanya, Indonesia masih dianggap sebagai negara terkorup.

"Kami berharap,  di SKPD bisa berjalan dengan baik dan persoalan internal harus diselesaikan melalui diskusi. Diskusikan yang belum terpecahkan dan bagi kita mungkin itu betul tapi bisa saja nanti salah. Makanya saya harap SKPD ini tidak sungkan-sungkan berkonsultasi secara tertulis ke Kejari dalam hal tertentu," ucap Yusran Aspar.

Kerjasama tersebut lanjut Yusran Aspar, bertujuan memajukan dan mencerdaskan serta melindungi bangsa guna mencapai keadilan.

"Negara ini harus terbebas dari KKN  karena selama ini perbuatan itu telah meracuni  bangsa kita," katanya.

Sementara, Kepala Kejari Penajam Paser Utara, Andi Sundari mengatakan, selama ini banyak tindak pidana korupsi yang timbul baik dalam sistem demokrasi, pemilu maupun hukum dalam tatanan sosial.

Selama ini, lanjut dia upaya yang dilakukan Kejari untuk pencegahan tindak pidana korupsi belum optimal.

Bahkan menurutnya, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, sehingga perlu dilakukan penanganan yang juga luar biasa.
"
Korupsi tidak bisa dibanggakan untuk diwariskan kepada generasi mendatang. Kita harus menggugah bahwa berani jujur untuk diri sendiri. Karena untuk mencegah korupsi ini perlu kejujuran dari diri sendiri,” tegas Andi Sundari.

Tindak pidana korupsi kata Andi Sundari terdiri empat kelompok yakni, kelompok pertama adalah tidak menikmati hasilnya tapi dinikmati orang lain, kemudian mereka yang menikmati hasilnya serta korupsi yang kecil-kecil dan terakhir hanya kesalahan administrasi.

“Saat ini kami melakukan pencegahan jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi. Tapi kalau masih melakukan jangan salah nanti kalau dipanggil dengan kertas merah (surat pemeriksaan),” kata Andi Sundari. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013