Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor menegaskan, perizinan penambangan batu bara PT Kaltim Jaya Mineral (KJM) untuk melakukan kegiatan penambangan di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, perlu dipastikan kebenarannya.
 
Pemerintah kabupaten menurut dia di Penajam, Kamis, harus mengetahui kepastian dasar hukum atas keinginan PT KJM melakukan aktivitas penambangan batu bara di wilayah daerah berjuluk "Benuo Taka" itu.
 
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki hak untuk mempertanyakan dasar hukum perusahaan untuk melakukan penambangan batu bara, apakah dokumen dan perizinan sudah sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
 
Perizinan dan dokumen untuk melakukan kegiatan penambangan batu bara bukan diterbitkan pemerintah kabupaten jelas dia, sehingga sangat perlu memastikan semua dokumen dan perizinan perusahaan untuk pertambangan.
 
PT KJM juga harus mendapat izin dari pemerintahan desa dan warga untuk menggunakan jalan desa, sebab warga setempat bakal terkena dampak dalam kegiatan pengangkutan hasil tambang.
 
Perusahaan tidak boleh melakukan pengangkutan hasil tambang melalui jalan desa atau jalan masyarakat, dengan kelengkapan izin dan dokumen harus membuat jalan sendiri untuk mengangkut hasil tambang batu bara.
 
"Perusahaan yang serius berinvestasi pasti punya modal yang besar, jadi PT KJM harus bikin jalur untuk angkut hasil tambang jangan melalui jalan desa," ujarnya.
 
Warga Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, sebelumnya menolak PT KJM melakukan penambangan batu bara karena bisa merusak lingkungan di daerah itu.
 
PT KJM tetap bakal melakukan aktivitas penambangan batu bara di wilayah Desa Labangka Barat, kendati ada penolakan dari warga setempat.
 
Manajemen perusahaan mengaku telah memiliki perizinan dan dokumen lengkap untuk melakukan penambangan batu bara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan instansi terkait lainnya.
 
Warga Desa Labangka Barat mempunyai hak untuk menolak kata Syahruddin M Noor, karena aktivitas penambangan batu bara yang akan dilakukan PT KJM dianggap meresahkan masyarakat setempat.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022