Samarinda (ANTARA Kaltim) - Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum pegawai pemerintah terasa miris. Apalagi yang terbaru, menyandung salah satu anggota di DPRD Kukar yang seharusnya justru menjadi panutan masyarakat.
 
Hal itulah yang mendapat atensi serius dari DPRD Kaltim. Anggota Komisi II DPRD Kaltim Abdurrahman Alhasanie mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda) untuk mengkoordinasikan seluruh Polresnya yang berada di 14 kabupaten/kota se-Kaltim untuk melakukan tes urine kepada seluruh pegawai pemerintahan (PNS) dan anggota DPRD baik kota maupun provinsi, tanpa terkecuali.

“Pegawai maupun wakil rakyat di parlemen itu pelayan masyarakat. Bagaimana masyarakat mau maju, mau baik, sementara pemimpinnya atau wakilnya menggunakan narkoba. Ini harus ditindak serius. Saya minta Polda bekerjasama dengan Badan Narkotika Provinsi maupun tingkat kota untuk tes urine. Karena tidak tertutup kemungkinan masih ada yang menggunakan narkoba di instansi pemerintahan,” tegas Abdurrahman.

Sanksi hukum jelas dinyatakan pada Pasal 112 ayat 1 junto 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Menurut Abdurahman, pemberantasan narkoba tidak boleh pandang bulu. “Jangankan masyarakat awam dan pegawai. Seorang pejabat, polisi atau  jaksa  sekali pun jika menggunakan narkoba harus ditindak tegas. Mengingat peredaran barang haram telah beredar ke segala lapisan masyarakat, mulai dari usia dini sampai usia lanjut. Gawatnya lagi jika dipakai anak-anak, mau jadi apa bangsa ini,” tuturnya.

Legislator asal daerah pemilihan Samarinda ini pun mengatakan permasalahan narkoba harus menjadi fokus utama karena dalam sebuah studi, kerugian jiwa dan ekonomi akibat narkoba melebihi korban terorisme dan korupsi.

“Seperti yang dilansir oleh BNN bahwa kerugian negara akibat penyalahgunaan narkoba mencapai 57 triliun rupiah per tahun. Lebih besar nilainya dari yang dikorupsi para koruptor tahun ini. Data sampai April 2013 menyebutkan 4 juta orang menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Dari jumlah tersebut, Negara hanya bisa merehabilitasi 18 ribu orang karena keterbatasan anggaran. Akibatnya sekitar 40 orang setiap bulannya meninggal sia-sia akibat narkoba,” ujarnya. (Humas DPRD Kaltim/dit/dhi/met)



Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013