Kepala Sekretaris Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyerahkan soal proses penetapan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Masih proses di Kemendagri kan," kata Heru saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.
Pada Selasa (13/9), DPRD DKI Jakarta menyepakati tiga nama untuk diusulkan ke Kemendagri sebagai calon Pj DKI Jakarta yaitu Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin.
"Mekanismenya kan Mendagri mengusulkan nama-nama ke Presiden, dan tahapan berikutnya dibahas lagi di TPA (Tim Penilai Akhir) oleh Presiden dan lembaga terkait," ucap Heru.
Dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta tersebut, Heru dan Marullah masing-masing mengantongi sembilan suara. Artinya seluruh fraksi di DPRD DKI yang berjumlah sembilan fraksi memilih dua figur tersebut.
Setelah terpilih tiga nama usulan dari DPRD DKI, kewenangan akhir ada di tangan Presiden Joko Widodo yang akan memilih satu orang sebagai Penjabat Gubernur DKI menggantikan Anies Baswedan yang akan mengakhiri masa jabatan pada 16 Oktober 2022 bersama dengan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.
Selain dari DPRD DKI, Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama, sehingga total akan ada enam nama yang diusulkan kepada Presiden Jokowi
Nama-nama usulan dari Kemendagri bisa sama dengan tiga nama yang diusulkan DPRD DKI atau berbeda.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasetpres serahkan proses soal Pj Gubernur DKI ke Kemendagri
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Masih proses di Kemendagri kan," kata Heru saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.
Pada Selasa (13/9), DPRD DKI Jakarta menyepakati tiga nama untuk diusulkan ke Kemendagri sebagai calon Pj DKI Jakarta yaitu Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin.
"Mekanismenya kan Mendagri mengusulkan nama-nama ke Presiden, dan tahapan berikutnya dibahas lagi di TPA (Tim Penilai Akhir) oleh Presiden dan lembaga terkait," ucap Heru.
Dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta tersebut, Heru dan Marullah masing-masing mengantongi sembilan suara. Artinya seluruh fraksi di DPRD DKI yang berjumlah sembilan fraksi memilih dua figur tersebut.
Setelah terpilih tiga nama usulan dari DPRD DKI, kewenangan akhir ada di tangan Presiden Joko Widodo yang akan memilih satu orang sebagai Penjabat Gubernur DKI menggantikan Anies Baswedan yang akan mengakhiri masa jabatan pada 16 Oktober 2022 bersama dengan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.
Selain dari DPRD DKI, Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama, sehingga total akan ada enam nama yang diusulkan kepada Presiden Jokowi
Nama-nama usulan dari Kemendagri bisa sama dengan tiga nama yang diusulkan DPRD DKI atau berbeda.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasetpres serahkan proses soal Pj Gubernur DKI ke Kemendagri
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022