Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Hero Mardanus  mengungkapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bisa menyisihkan dana Rp 16 miliar melalui potongan dua persen yang diambil dari dana transfer umum (DTU) dan dana hasil bagi (DBH).
 

"Kita hanya fokuskan pada bantuan sosial dan pembukaan lapangan pekerjaan karena dalam peraturan menteri  ada kata yang menyebutkan atau, sehingga kami memilih dua saja," kata Hero di Samarinda, Selasa.

Ia menyebutkan, Pemkot Samarinda tengah menyiapkan skema perlindungan sosial melalui penggunaan dua persen DTU dan DBH, hal ini menyusul terbitnya kebijakan baru Kementerian Keuangan RI.

Hero mengaku, dana tersebut sebenarnya ditargetkan untuk empat unsur, yakni bantuan sosial, subsidi transportasi, pembukaan lapangan kerja dan jaring pengaman sosial.

Menurutnya, hal itu berdasarkan peraturan yang mewajibkan pemanfaatan anggaran pemerintah daerah untuk bantuan sosial  yang  tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi  tahun anggaran 2022.

Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Samarinda telah merencanakan untuk menyalurkan bantuan sosial bagi 28.055 warga miskin dengan berbagai profesi pekerjaan mulai dari driver ojek dan angkot, nelayan, pedagang, karyawan korban PHK dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp 12,6 miliar,  dimana per orang akan mendapatkan Rp 150 ribu per bulan  di kali tiga bulan.

Sementara untuk penciptaan lapangan pekerjaan, Hero menuturkan pemerintah akan menyiapkan dana sebesar Rp 3,8 miliar melalui program padat karya pro Bebaya (Program Pemberdayaan Masyarakat) kepada 259 RT.

"Jadi Pemkot akan melakukan screening terlebih dahulu bagi RT yang merencanakan pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Diharapkan RT bisa melibatkan warganya yang membutuhkan pekerjaan secara swakelola," jelasnya.

Namun katanya,  skenario yang telah disusun tersebut masih belum final karena harus disampaikan terlebih dahulu ke Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Hero menambahkan,  dari skenario yang sudah di susun  harus disampaikan ke pemerintah pusat, dimana batas waktu hingga tanggal 15 September  2022 . Sebelum kita sampaikan ke pemerintah pusat harus dilaporkan terlebih dahulu ke Wali Kota (Advertorial)
 

Pewarta: R'Sya Rahmadina

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022