Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser bakal menentukan perubahan tarif baru angkutan umum dikarenakan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Pekan depan, kami rapat dengan organisasi angkutan darat (Organda) membahas kenaikan tarif angkutan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Inayatullah, Kamis (8/9).
Saat ini tarif angkutan dalam Kota Tanah Grogot sebesar Rp6.000, sementara tarif angkutan antar desa mulai dari Rp10.000 sampai Rp55.000 menyesuaikan jarak tempuh.
Ia menjelaskan, dalam menentukan tarif baru, Dishub Paser terlebih dahulu meminta masukan dari Organda. Formula tarif baru sudah dibuat, jika Organda sepakat, nanti akan diresmikan melalui keputusan Bupati Paser.
Inayatullah menyebutkan, selain menentukan tarif baru bagi angkutan umum antar Kota Tanah Grogot dan angkutan umum antar desa, Dishub Paser juga merumuskan tarif angkutan darat antar daerah yakni angkutan jurusan Kabupaten Paser (Tanah Grogot) - Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Meski penentuan tarif Tanah Grogot - Penajam adalah kewenangan Dishub Provinsi Kaltim, namun kami juga merumuskan formula tarif baru sebagai masukan Dishub Provinsi dalam menetapkan tarif angkutan," katanya.
Lanjut dia, kenaikan harga BBM juga berdampak pada kuota atau batasan penggunaan BBM bagi angkutan umum.
Mengenai hal tersebut, kata Inayahtullah, pihaknya telah menyusun ketentuan berupa Surat Edaran (SE) Bupati Paser.
"Masukan dari Organda juga akan menentukan batasan penggunaan BBM bersubsidi untuk angkutan umum," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022