Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser kembali menyerahkan 25 dokumen  sebagai persyaratan pembangunan bandara di daerah setempat kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), meski sebelumnya telah diserahkan semua persyaratan dokumen.
 

"Penyerahan dokumen yang baru sesuai permintaan Kemenhub sebagaimana hasil rapat pleno di Balikpapan beberapa waktu lalu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Inayatullah, Kamis (8/9).

Ia mengemukakan, setelah dokumen tersebut diterima Kemenhub, kemudian akan dibahas kelanjutan pembangunan bandara.

Inayahtullah menuturkan, Kepala Badan Kebijakan Transportasi  telah membuat telaah  ke Menteri Perhubungan dan sudah di disposisi ke pejabat eselon I terkait, untuk dibahas.

Lanjut dia, hasil rapat itu nantinya menghasilkan keputusan terhadap perencanaan dan pembangunan bandara Paser.

"Belum tahu apakah rapat itu hanya internal Kemenhub atau melibatkan Pemerintah Kabupaten Paser," ucap Inayatullah.

Inayahtullah  menyebutkan, meski rencana pembangunan bandara di Kabupaten Paser tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, namun ia tetap optimis pembangunan bisa dilakukan segera.

"Jadi tidak menunggu RPJMN baru, pembangunan bandara bisa dimasukkan ke RPJMN yang telah berjalan," ujar Inayatullah.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Paser akan bersurat ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menyerahkan dokumen Rencana Strategi (Renstra) pembangunan daerah.

Seperti diketahui sebelumnya Kemenhub telah melakukan kunjungan lapangan ke Kabupaten Paser untuk melihat langsung kondisi lahan yang akan dijadikan pembangunan bandara di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tanah Grogot.

"Harapan kami pembangunan bandara segera terealisasi dalam waktu dekat," ujar Inayatullah.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022