Satuan Reskrim Polres Paser mengamankan sebanyak 365 potong kayu ulin yang tidak dilengkapi dokumen surat kepemilikan atau ilegal dari tangan pelaku berinisial MM (58).
 

"Karena tidak dapat menunjukkan dokumen, pelaku beserta barang bukti kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat, Senin (5/9).

Gandha menjelaskan, bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan pengangkutan kayu di Pelabuhan Desa Senaken  Kecamatan Tanah Grogot pada Sabtu (3/9) lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.

Ternyata benar di lokasi itu, polisi mendapati kayu jenis ulin sebanyak 365 potong yang menumpuk di pelabuhan dan siap untuk diangkut.

"Saat ditanya  mengenai kelengkapan suratnya, pelaku tidak dapat menunjukkan surat atau dokumennya," kata Gandha .

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 37 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, sebagaimana perubahan atas Pasal 83 Ayat 1 huruf b Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Pelaku disangkakan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah," katanya.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022