Samarinda (ANTARA Kaltim) - Komite III Dewan Pimpinan Daerah RI akan menggelar seminar di Samarinda, Kalimantan Timur, tentang Uji Sahih Rancangan Undang-undang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Musyahrim di Samarinda, Jumat, mengatakan rencananya seminar tersebut dibuka oleh Asisten III Setprov Kaltim mewakili Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada Senin, 23 September 2013.

Musyahrim yang didampingi Kasubag Humas Disdik Kaltim Idhamsyah ini melanjutkan, seminar tentang Uji Sahih RUU Perubahan atas UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas itu akan digelar di Swiss Bell Hotel Borneo Samarinda, mulai pukul 09.00 Wita.

Menurutnya, seminar ini digelar sesuai dengan tugas dan wewenang DPD RI yang dimanatkan oleh UUD 1945 Pasal 22 D dan UU nomor 27 tahun 2009 Pasal 224.

Dia juga mengatakan bahwa Komite III yang merupakan salah satu alat kelengkapan DPD RI, saat ini sedang menyusun RUU tentang perubahan atas UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas sebagai usul inisiatif DPD RI.

Sedangkan di antara tujuan seminar di Kaltim adalah untuk memperkaya bahan bahasan dalam penyusunan RUU tersebut, yakni para pemangku kepentingan di Kaltim diharapkan memberikan saran dan kritik agar RUU tersebut lebih berbobot sebelum ditetapkan menjadi UU.

Dalam seminar tersebut, lanjutnya, terdapat sekitar 35 wakil pemangku kepentingan di Kaltim yang dilibatkan, seperti perwakilan dari guru, pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) baik tingkat Provinsi Kaltim maupuan PGRI dari sejumlah kabupaten dan kota, unsur akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat pemerhati pendidikan.

Provinsi Kaltim, lanjut dia, merupakan salah satu dari tiga daerah yang ditetapkan oleh DPD RI melalui rapat pleno sebagai provinsi pelaksanaan uji sahih RUU tersebut. Dua provinsi lainnya adalah Sumatera Utara dan Papua.   (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013