Samarinda (ANTARA Kaltim)- Rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Kediri, siang kemarin melakukan studi banding ke DPRD Kaltim soal pengawasan legislatif dalam pengelolaan dan konservasi sungai dan sumber daya air lainnya.

Kaltim dipilih sebagai daerah studi banding  mengingat daerah ini memiliki sumber daya air berupa sungai besar dan memiliki beberapa danau.
Rombongan DPRD Kediri disambut Ketua Komisi III DPRD Kaltim Dahri Yasin bersama anggotanya Wibowo Handoko ditemani tenaga ahli dan pegawai Sekretariat DPRD Kaltim di lantai enam Gedung DPRD Karang Paci.

“Kami menerima rombongan Komisi C DPRD Kediri yang ingin mengetahui bagaimana DPRD Kaltim menjalankan fungsi kontrolnya terhadap pengawasan sumber daya air. Baik itu itu berupa sungai, danau bahan konservasi habitat yang ada di Kaltim,” tutur Dahri Yasin.

Politikus Golkar ini pun menjelaskan, DPRD Kaltim dalam pengawasannya dibantu oleh lintas SKPD, sebut saja Dinas Pekerjaan Umum Bidang Sumber Daya Air, Dinas Kehutanan dan Dinas Perikanan.

Rombongan tamu yang dipimpin Ketua DPRD Kediri Erjik Bintoro, kemarin langsung mendengarkan pemaparan oleh Anggota Dewan Sumber Daya Air Kaltim Eko Wahyudi yang merupakan rekan kerja Komisi III DPRD Kaltim.

Eko Wahyudi menjelaskan, berkenaan pengembangan dan pembangunan sungai dan danau sebagian besar diatur pemerintah pusat. “90 persen anggaran diatur oleh pusat. Ada dua sungai Kaltim yang langsung diatur, yaitu Sungai Mahakam dan Sungai Sesayat yang merupakan sungai lintas negara (Indonesia-Malaysia),” ungkap Eko.

Dalam persoalan ini Kaltim terbagi menjadi enam wilayah, yaitu empat masuk dalam wilayah provinsi dan yang dua lagi oleh pemerintah pusat.
“Mengenai konservasi habitat, Kaltim telah melakukan perlindungan pesut yang merupakan hewan asli Kaltim yang hampir punah. Baik itu di Kubar maupun di Kukar bekerja sama dengan Dinas Perikanan,” ucap Dahri.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Wibowo Handoko mengatakan, DPRD Kaltim sebenarnya pernah menyampaikan Perda inisiatif mengenai pengaturan jalur sungai. Namun saat dibawa ke pemerintah pusat Raperda ini jalan ditempat.

“Dominasi pemerintah pusat terlihat. Perda ini harusnya bisa memaksa para perusahaan pengguna sungai di Kaltim untuk memberikan kontribusi ke kas daerah jikalau perda ini didukung penuh oleh pemerintah pusat,” ungkap Bowo. (Humas DPRD Kaltim/adv/dit/met)


    

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013