Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser telah memeriksa sejumlah pejabat maupun pihak ketiga terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan sambungan rumah  bagi masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR)  oleh Perumda Air Minum Tirta Kandilo. 


"Semua pihak yang terkait dalam kegiatan SR-MBR sudah diperiksa," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Paser, Nanang Triyanto SH,  di Tanah Grogot, Selasa (30/8/2022). 

Ia mengatakan SR-MBR merupakan program hibah air minum perkotaan tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp3,9 miliar. 

Nanang mengungkapkan, sejumlah pejabat yang sudah diperiksa diantaranya Pejabat Perumda Air Tirta Kandilo, Dewan Pengawas Perumda Tirta Kandilo, Pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah dan rekanan. 

Untuk selanjutnya kejaksaan akan melakukan verifikasi di lapangan dengan menyertakan pejabat dari dinas pekerjaan umum dan tata ruang. 

"Ada beberapa lokasi kegiatan  yang akan ditinjau diantaranya  di Kecamatan Tanah Grogot, Kuaro dan Pasir Balengkong," tuturnya. 

Nanang belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait jumlah kerugian negara karena proses penyelidikan masih berlangsung. Namun proses penyelidikan hampir selesai.
 
"Proses penyelidikan akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan jika telah ditemukan alat bukti yang cukup.

Nanang menegaskan, jika alat bukti sudah ditemukan maka statusnya akan ditingkatkan menjadi penyidikan untuk menentukan tersangka.
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022