Polresta Samarinda, Kalimantan Timur melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan ganja hasil pengungkapan jajarannya selama tiga bulan, Juni-Agustus 2022.


Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Senin (29/8), mengatakan untuk narkoba jenis sabu-sabu 1.555,85 gram, ganja 332 gram, dan ekstasi 40 butir.

"Dalam pemusnahan ini para pelaku pemilik barang haram tersebut sebagian kita hadirkan untuk menyaksikan," ucap dia.

Perwira menengah Polri itu, mengatakan untuk memudahkan proses penyidikan penyalahgunaan narkoba, barang bukti yang dimusnahkan itu telah disisihkan.

Para tersangka yang ditangkap oleh jajarannya dalam kasus itu diketahui peran mereka semua sebagai pengedar barang haram tersebut.

Perwira alumnus Akpol angkatan 2000 itu, juga mengatakan barang bukti yang diamankan dari para pelaku, baik sabu-sabu, ganja, maupun ekstasi, semuanya berasal dari luar Samarinda.

"Semua dari luar Samarinda, untuk ganja dipesan secara online (daring) dari Aceh sedangkan sabu-sabu berasal dari Kaltara (Nunukan, red.), termasuk dengan ekstasi," ujarnya.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama jajarannya, dengan disaksikan antara lain pihak kejaksaan setempat dan BNNK Samarinda.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022