Penajam (ANTARA Kaltim) - Sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), disinyalir kerap mengganti plat mobil dinas dengan plat kendaraan berwarna hitam dengan nomor polisi (nopol) palsu.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Priyadi, Rabu menyatakan, penggunaan plat warna hitam untuk kendaraan dinas DPRD dengan kode SR hanya berlaku bagi unsur pimpinan DPRD.

Sementara dari temuan, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara kedapatan menggunakan nopol kode V dengan plat kendaraan hitam.

Polres Penajam Paser Utara kata Priyadi telah menindak salah satu mobil dinas milik oknum anggota DPRD karena terbukti menggunakan nopol palsu.

"Mobil tersebut tidak diamankan sementara oknumnya hanya diberi peringatan agar tidak lagi menggunakan nopol palsu. Plat kendaraan palsu itu sudah kami sita. Untuk mobil dinas yang boleh menggunakan nopol warna hitam hanya unsur pimpinan DPRD dan bukan anggota," kata Priyadi.

“Siapapun yang punya mobil dinas tapi menggunakan nopol palsu, akan kami berikan tindakan tegas,” katanya.

Selain unsur pimpinan DPRD, plat kendaraan berwarna hitam dengan nopol SR juga hanya diperbolehkan kepada bupati, wakil bupati (wabup) dan sekretaris kabupaten (sekkab)

“Jika ada mobil dinas yang mengunakan plat hitam tapi bukan kode SR di belakang berarti itu nopol palsu,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Nanang Ali menegaskan, seluruh anggota DPRD tidak diperbolehkan menggunakan plat kendaraan hitam untuk mobil dinas kecuali unsur pimpinan.

“Hanya unsur pimpinan yang boleh menggunakan plat hitam dengan kode SR itu,” tegasnya.

Terkait adanya oknum anggota DPRD yang menggunakan nopol palsu, Nanang Ali berjanji akan menegur oknum tersebut.

“Nanti kami berikan teguran kalau ada yang menggunakan plat hitam apalagi itu menggunakan nopol palsu. Tidak boleh itu,” katanya.

Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara yang enggan disebutkan namanya mengaku, sengaja menggunakan plat hitam hanya untuk keperluan saat membeli bahan bakar minyak (BBM) baik di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) maupun di agen penjualan minyak dan solar (APMS)

Selama ini menurut oknum tersebut, jika menggunakan plat kendaraan merah dilarang menggunakan BBM bersubsidi dan harus membeli Pertamax.

“Soalnya tidak boleh beli BBM subsidi kalau pakai plat merah,” katanya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013