Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Legislator dari Komisi II DPRD Paser Abramsyah  mengingatkan bupati untuk segera menyelesaikan sejumlah proyek 'multiyears'  atau tahun jamak sebelum mengakhiri masa jabatannya.

“Sisa masa jabatan Bupati Paser Ridwan Suwidi, kurang lebih dua tahun lagi, dari sisa waktu yang ada paling efektif satu tahun saja bupati bisa bekerja dengan maksimal. Karena itu, proyek-proyek 'multiyears' harus segera dituntaskan sebelum masa jabatan berakhir,” kata Abramsyah, di Tana Paser, Rabu.

Menurut dia, jika proyek 'multiyears' belum tuntas hingga masa jabatan bupati berakhir, dikhawatirkan proyek tersebut akan menjadi barang mubadzir.

“Sudah jadi rahasia umum, setiap bupati baru tidak akan melanjutkan proyek peninggalan bupati lama karena dia sudah memiliki programnya sendiri,” kata politisi asal Partai PKB ini.

Karena itu, kata Abramsyah, dia meminta Bupati Paser segera melakukan rasionalisasi terhadap proyek-proyek 'multiyears' dengan merevisi peraturan daerah (perda) tentang proyek tahun jamak tersebut.

“Harus disesuaikan antara progres atau perkembangan proyek terakhir dengan kemampuan teknis kontraktor, administrasi maupun keuangan daerah," kata Abramsyah.

Hal senada juga diungkapkan Muspandi, juga anggota Komisi II DPRD Paser.

Menurut dia, Komisi II sudah mengingatkan dinas terkait soal proyek 'multiyears' tersebut.

"Dalam pembahasan KUA PPAS dengan Dinas Cipta Karya maupun Dinas Bina Marga, Komisi II sudah mengingatkan agar melakukan rasionalisasi sejumlah  proyek multiyears agar," katanya.

Beberapa proyek tahun jamak itu, kata dia antara lain, proyek pembangunan perkantoran, bandara dan jaringan pipa air.

“Kemajuan pekerjaanya belum sesuai yang diharapkan. Ada kekhawatiran proyek belum selesai sampai akhir masa jabatan bupati," katanya.

Ia mencontohkan, proyek pembangunan perkantoran yang sudah satu setengah tahun tidak ada kemajuan. Termasuk proyek pembangunan bandara di Rantau Panjang Tana Paser.

"Jangan sampai jadi proyek mubadzir, padahal sudah keluar anggaran yang sangat besar," katanya.

Pemerintah daerah, kata Muspandi juga harus bersikap tegas jika hasil rasionalisasi ternyata  ada proyek tahun jamak yang dimungkinkan tidak selesai hingga masa jabatan bupati berakhir.

"Pemerintah daerah harus berani menghentikan proyek  daripada nantinya jadi proyek mubadzir," katanya. (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013