Penajam (ANTARA Kaltim) - Polres Penajam Paser Utara (PPU) telah menerima meterial untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) kendaraan roda dua dan roda empat.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Priyadi, Senin menyatakan, karena material BPKB dan STNK belum diterima sehingga pemilik kendaraan hanya diberikan surat keterangan kepada pemilik kendaraan baru,serta stempel bagi perpanjangan STNK.
Saat ini kata Priyadi, jumlah kendaraan baru di wilayah Penajam Paser Utara yang mendapatkan surat keterangan kepemilikan kendaraan mencapai 2.971 unit baik roda dua maupun roda empat termasuk truk.
“Sejak April 2013 lalu, jumlah kendaraan yang mendapatkan surat keterangan mencapai 2.971 unit. Dimana, untuk roda dua jumlahnya mencapai 2.641 unit serta roda empat dan truk sebanyak 330 unit. Untuk BPKB yang dikeluarkan April sampai Juni 2013 akan diterbitkan pada September ini,†katanya.
Untuk Juli hingga Agustus 2013 lanjut Priyadi, akan dilayani pada Oktober bulan depan.
Setelah menerbitkan BPKB yang baru tersebut, maka ditargetkan pada November 2013 penerbitan BPKB di Kabupaten Penajam Paser Utara akan kembali normal. Sementara untuk STNK yang mencapai 1.781 juga akan diterbitkan secara bertahap.
“Untuk menyelesaikan BPKB dan STNK petugas terpaksa lembur sampai malam hari, agar target penyelesaian ini bisa rampung sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. BPKB serta STNK sekarang semua sudah selesai sehingga masyarakat yang pernah mengurus bisa segera mengambilnya. Untuk BPKB bisa diambil di Polres Penajam Paser Utara sementara STNK di Samsat,†jelasnya.
Keterlambatan material BPKB dan STNK kata Priyadi membuat satuan Polisi Lalu Lintas hanya memberikan surat keterangan kepada pemilik kendaraan baru.
Untuk mengambil surat tersebut kata dia, tidak dipungut biaya karena pada saat mengurus BPKB dan STNK, mereka sudah dikenakan biaya.
“Cukup membawa surat keterangan dan STNK yang distempel bila ingin mengambil surat yang baru,†ucapnya.
Priyadi menambahkan, material BPKB yang sudah diterima mencapai 3.700 dan STNK mencapai 4.000.
Namun, karena terbatasnya material BPKB yang diterima, sehingga pihaknya lebih memprioritaskan untuk menerbitkan yang sebelumnya hanya mendapatkan surat keterangan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Priyadi, Senin menyatakan, karena material BPKB dan STNK belum diterima sehingga pemilik kendaraan hanya diberikan surat keterangan kepada pemilik kendaraan baru,serta stempel bagi perpanjangan STNK.
Saat ini kata Priyadi, jumlah kendaraan baru di wilayah Penajam Paser Utara yang mendapatkan surat keterangan kepemilikan kendaraan mencapai 2.971 unit baik roda dua maupun roda empat termasuk truk.
“Sejak April 2013 lalu, jumlah kendaraan yang mendapatkan surat keterangan mencapai 2.971 unit. Dimana, untuk roda dua jumlahnya mencapai 2.641 unit serta roda empat dan truk sebanyak 330 unit. Untuk BPKB yang dikeluarkan April sampai Juni 2013 akan diterbitkan pada September ini,†katanya.
Untuk Juli hingga Agustus 2013 lanjut Priyadi, akan dilayani pada Oktober bulan depan.
Setelah menerbitkan BPKB yang baru tersebut, maka ditargetkan pada November 2013 penerbitan BPKB di Kabupaten Penajam Paser Utara akan kembali normal. Sementara untuk STNK yang mencapai 1.781 juga akan diterbitkan secara bertahap.
“Untuk menyelesaikan BPKB dan STNK petugas terpaksa lembur sampai malam hari, agar target penyelesaian ini bisa rampung sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. BPKB serta STNK sekarang semua sudah selesai sehingga masyarakat yang pernah mengurus bisa segera mengambilnya. Untuk BPKB bisa diambil di Polres Penajam Paser Utara sementara STNK di Samsat,†jelasnya.
Keterlambatan material BPKB dan STNK kata Priyadi membuat satuan Polisi Lalu Lintas hanya memberikan surat keterangan kepada pemilik kendaraan baru.
Untuk mengambil surat tersebut kata dia, tidak dipungut biaya karena pada saat mengurus BPKB dan STNK, mereka sudah dikenakan biaya.
“Cukup membawa surat keterangan dan STNK yang distempel bila ingin mengambil surat yang baru,†ucapnya.
Priyadi menambahkan, material BPKB yang sudah diterima mencapai 3.700 dan STNK mencapai 4.000.
Namun, karena terbatasnya material BPKB yang diterima, sehingga pihaknya lebih memprioritaskan untuk menerbitkan yang sebelumnya hanya mendapatkan surat keterangan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013