Penajam (ANTARA Kaltim) - Pasangan calon perseorangan nomor urut tiga, Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni meraih suara terbanyak di Kabupaten Penajam Paser Utara (dengan 23.068 suara.

Sementara, pasangan calon 'incumbent' Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal meraih suara terbanyak kedua dengan 22.334 suara serta pasangan nomor urut dua Farid Wadjdy-Aji Sofyan Alex dengan 12.355 suara.

"Pasangan Imdaad-Ipong hanya kalah di Kecamatan Penajam dengan meraih 8.045 masih dibawah pasangan Awang-Mukmin dengan 11.824. Sementara, pasangan Farid-Sofyan kalah di semua kecamatan,” kata Ketua KPU Penajam Paser Utara, Andi Arfin pada rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013 tingkat kabupaten, Senin.

Pada rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013 itu, tidak dihadiri saksi dari tim sukses (timses) Farid-Sofyan.

Pasangan Imdaad Hamid-Ipong menang dalam perolehan suara di tiga kecamatan masing-masing Sepaku dengan 5.892, kemudian Waru  3.318 serta Babulu dengan suara 5.813.

Pada pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang berlangsung 10 September 2013 tersebut kata Andi Arifin, jumlah warga yang memberikan hak suaranya hanya 59.263 pemilih dengan jumlah suara sah 57.757 dan tidak sah 1.506.

Besarnya partisipasi masyarakat pada pilgub Kaltim itu kata dia hanya 51,48 persen dari 115.108 warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), sehingga warga yang tidak memberikan hak suaranya mencapai 48,52 persen.

Usai penyampaikan hasil perhitungan suara dari masing-masing Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ketua KPU PPU, Andi Arfin yang memimpin rapat pleno, menanyakan kepada kedua saksi timses, apakah hasil rekapitulasi ini diterima atau tidak.

“Apakah saudara saksi menerima hasil ini,” katanya.

Beberapa kali Andi Arifin menyampaikan pertanyaan tersebut tetapi kedua saksi timses tidak memberikan jawaban. Namun demikian, Andi Arfin tetap mengesahkan rapat pleno ini.

Setelah disahkan hasil perhitungan suara tersebut, hanya timses Awang-Mukmin yang diwakili Gunawan menandatangani berita acara pleno, sedangkan timses Imdaad-Ipong yang diwakili Alfian menolak menandatangani berita acara pleno.

Andi Arfin menyampaikan, tidak menjadi masalah timses Imdaad-Ipong tidak menandatangani berita acara hasil pleno hal itu tetap sah.

“Silahkan saja dan bagi kami pleno hari ini tetap sah,” katanya.

Setelah rapat pleno ini tambahnya, maka selanjutnya akan diserahkan kepada KPU Kaltim, karena rencananya, pada Rabu (18/9) akan digelar pleno di Samarinda. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013