Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kaltim) Sofyan mengungkapkan sebanyak 8.630 narapidana di 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Kaltim dan Kaltara mendapat remisi HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
"Terdiri dari remisi umum (RU)-1 sebanyak 8.509 orang dan RU-2 atau langsung bebas sebanyak 121 orang," kata Sofyan di Samarinda, Selasa.
Dia menjelaskan remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan yang mana pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan apresiasi pencapaian perbaikan diri baik sikap maupun perilaku sehari-hari warga binaan.
"Pemberian remisi didasari pada perubahan perilaku selama menjalani pidana. Hal tersebut merupakan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat," jelasnya.
Dipaparkannya, warga binaan di 13 Lapas dan Rutan yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari Lapas Kelas IIA Samarinda sebanyak 628 orang, yakni RU-1 617 dan RU-2 11 orang.
Lapas Kelas IIA Balikpapan menjadi yang paling banyak menerima remisi, yakni sebanyak 1.234 orang dengan rincian RU-1 1.230 dan RU-2 empat orang. Kemudian Lapas Kelas IIA Tenggarong sebanyak 886 orang di mana seluruhnya menerima RU-1.
Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda sebanyak 1.006 orang, terdiri dari RU-1 956 dan RU-2 50 orang. Lapas Kelas IIA Bontang sebanyak 804 orang, yaitu RU-1 783 dan RU-2 21 orang. Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong sebanyak 277 orang, yakni RU-1 272 dan RU-2 5 orang.
Lapas Kelas IIA Tarakan sebanyak 658 orang, RU-1 640 orang dan RU-2 18 orang. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Samarinda sebanyak 50 orang, RU-1 47 dan RU-2 ada 2 orang.
Lapas Kelas IIB Nunukan sebanyak 635 yang seluruhnya menerima RU-1. Rutan Kelas IIA Samarinda sebanyak 712 orang, RU-1 703 dan RU-2 9 orang. Rutan Kelas IIA Balikpapan sebanyak 650 yang seluruhnya menerima RU-1. Rutan Kelas IIB Tanah Grogot sebanyak 536 orang yang seluruhnya juga menerima RU-1.
"Terakhir ada Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb sebanyak 554 orang dan seluruhnya menerima RU-1," tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor berpesan bagi seluruh warga binaan yang mendapat remisi pada agar bisa memanfaatkan momen tersebut sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik.
"Taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. Tanamkan dalam benak bahwa proses yang saudara jalani bukan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, kuat dan bermartabat dari sebelumnya," pesannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Terdiri dari remisi umum (RU)-1 sebanyak 8.509 orang dan RU-2 atau langsung bebas sebanyak 121 orang," kata Sofyan di Samarinda, Selasa.
Dia menjelaskan remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan yang mana pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan apresiasi pencapaian perbaikan diri baik sikap maupun perilaku sehari-hari warga binaan.
"Pemberian remisi didasari pada perubahan perilaku selama menjalani pidana. Hal tersebut merupakan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat," jelasnya.
Dipaparkannya, warga binaan di 13 Lapas dan Rutan yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari Lapas Kelas IIA Samarinda sebanyak 628 orang, yakni RU-1 617 dan RU-2 11 orang.
Lapas Kelas IIA Balikpapan menjadi yang paling banyak menerima remisi, yakni sebanyak 1.234 orang dengan rincian RU-1 1.230 dan RU-2 empat orang. Kemudian Lapas Kelas IIA Tenggarong sebanyak 886 orang di mana seluruhnya menerima RU-1.
Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda sebanyak 1.006 orang, terdiri dari RU-1 956 dan RU-2 50 orang. Lapas Kelas IIA Bontang sebanyak 804 orang, yaitu RU-1 783 dan RU-2 21 orang. Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong sebanyak 277 orang, yakni RU-1 272 dan RU-2 5 orang.
Lapas Kelas IIA Tarakan sebanyak 658 orang, RU-1 640 orang dan RU-2 18 orang. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Samarinda sebanyak 50 orang, RU-1 47 dan RU-2 ada 2 orang.
Lapas Kelas IIB Nunukan sebanyak 635 yang seluruhnya menerima RU-1. Rutan Kelas IIA Samarinda sebanyak 712 orang, RU-1 703 dan RU-2 9 orang. Rutan Kelas IIA Balikpapan sebanyak 650 yang seluruhnya menerima RU-1. Rutan Kelas IIB Tanah Grogot sebanyak 536 orang yang seluruhnya juga menerima RU-1.
"Terakhir ada Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb sebanyak 554 orang dan seluruhnya menerima RU-1," tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor berpesan bagi seluruh warga binaan yang mendapat remisi pada agar bisa memanfaatkan momen tersebut sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik.
"Taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. Tanamkan dalam benak bahwa proses yang saudara jalani bukan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, kuat dan bermartabat dari sebelumnya," pesannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022