Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan melansir sekitar 90 persen hutan mangrove di wilayah itu mengalami kerusakan yang cukup parah.

"Menyikapi hal itu maka perlu pengelolaan ekosistem mangrove di Sulsel secara terpadu dan terintegrasi," kata  Kabid Pengelolaan DAS dan RLH Dinas Kehutanan Sulsel Hidayat di Makassar, Senin (15/8).

Hal itu dinilai penting dilakukan, mengingat ekosistem mangrove merupakan salah satu ekosistem pesisir yang mempunyai peran ekologis dan ekonomis yang sangat penting.

Pasalnya, lanjut dia, kawasan hutan mangrove dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar di wilayah Sulsel secara langsung untuk meningkatkan taraf hidup.

Adapun luas areal hutan mangrove di wilayah pesisir Sulsel 12.256,90 Ha dan panjang garis pantai 1.937 Km (Balai PDASRHL).

Sementara sesuai Kebijakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Kebijakan pemerintah tersebut menekankan bahwa untuk menyelenggarakan pengelolaan ekosistem mangrove berkelanjutan yang merupakan bagian integral dari pengelolaan wilayah pesisir yang terpadu dengan pengelolaan
DAS.

"Karena itu diperlukan koordinasi, sinkronisasi dan sinergi lintas instansi dan lembaga," kata Hidayat.

 

 
Kadis Kehutanan Sulsel Andi Parenrengi yang diwakili Kabid Pengeloaan DAS dan RLH, Dinas Kehutanan Sulsel Hidayat pada diskusi publik pembahasan Ranperda pengelolaan dan pengembangan hutan mangrove Sulseldi Makassar, Senin (15/8/2022). Antara/ Suriani Mappong

Pewarta: Suriani Mappong

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022