Samarinda - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur, Rudiansyah mengatakan pendaftaran Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024 tidak lagi menyerahkan hard copy, namun diunggah melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
"Pendaftaran parpol dimulai tanggal 1-14 Agustus, semua dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan Parpol diunggah di sistem informasi partai politik (Sipol)," katanya di Samarinda, Senin.
Dia mengatakan, setelah semua dokumen kelengkapan diunggah atau diinput di dalam Sipol, maka Parpol boleh mendaftar ke KPU RI dengan memasukkan formulir pendaftaran.
"Tapi dokumen-dokumen lainnya seperti syarat berbadan hukum, kemudian SK kepengurusan, data keanggotaan Parpol dan lainnya tidak lagi dimasukkan secara hard copy," tegasnya.
Dikemukakannya, pada Pemilu 2019 lalu, untuk pendaftarannya kan dimasukkan dengan hardcopy, sekarang itu diefisiensikan dengan menggunakan teknologi informasi dan menggunakan proses-proses data yang digitalkan.
Lanjut Rudiansyah, pendaftaran kali ini seluruh dokumennya dilakukan secara terpusat sehingga tidak ada lagi proses atau mekanisme KPU Provinsi maupun kabupaten/kota yang menerima dokumen dari parpol setingkatnya.
"Semua dokumen itu didaftarkan oleh semua pengurus pusat parpol pada KPU RI, nanti dokumen itu lah yang akan diturunkan kepada kami di tingkat KPU Provinsi maupun kabupaten/kota, terutama mungkin di dalam proses melakukan verifikasi faktual," terangnya.
Ia menambahkan, apabila masyarakat ingin memeriksa dirinya apa kah dia ada di dalam daftar pemilih atau tidak, bisa melalui aplikasi Lindungi Hakmu.
"Nanti kita juga akan umumkan kepada masyarakat untuk bisa aktif mengecek data dirinya apakah dia masuk sebagai anggota Parpol atau tidak, tanpa dia sadari atau tidak," tuturnya.
Menurutnya, yang menjadi permasalahan itu adalah kehendak anda atau tidak. “Kalau itu kehendak anda, anda akan memahami konsekuensinya seperti akan dibatasi dalam jalur yang lain,” ucapnya.
“Terdapat konsekuensi seseorang jika ingin menjadi anggota parpol, salah satunya ialah tidak boleh berprofesi sebagai TNI, Polri atau ASN,” tegas Rudiansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022