Dengan modal kunci duplikat dan pengetahuan di mana majikannya menaruh barang berharga, JH (30 tahun) membongkar lemari dan mengambil uang tunai Rp30 juta dan emas sebanyak 200 gram dari rumah toko (ruko) di Karang Rejo, Balikpapan Tengah.
 

“Sejak kejadian 22 Juni 2022 itu, JH kemudian tidak pernah lagi masuk kerja di toko bangunan milik majikannya itu,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Balikpapan Utara Komisaris Polisi Eko Budi, Kamis.

Karena JH menghilang inilah kecurigaan polisi langsung jatuh kepadanya. Apalagi juga diketahui, tak hanya JH yang lenyap, begitu pula istrinya, bak menguap karena dicari ke seluruh sudut kota tak ketemu.

Polisi pun bersabar. Data-data dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) mereka pegang sambil terus mengumpulkan informasi. Dan benar saja, sebulan kemudian, informan melaporkan bahwa JH terlihat di kawasan Kampung Timur, Balikpapan Utara.

“Kami tangkap Kamis pekan lalu (21/7) dari rumah kos di Kampung Timur,” kata Kapolsek Eko. Dalam interogasi polisi, JH mengaku kejadian tersebut setelah uang dan emas diambil dia menyerahkan kepada istrinya, S (29 tahun).

Segera setelah kejadian, pasangan ini rupanya melarikan diri ke Samarinda. Setelah beberapa hari, lanjut ke Bontang, dan terus berpindah sampai Berau. Dari Berau mereka menyeberang ke Sulawesi.

Entah bagaimana, mereka kemudian merasa aman, dan memutuskan kembali ke Kota Minyak.

Selama pelarian itu, emas curian digadaikan dan sebagian lagi dijual oleh S. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli barang-barang kebutuhan rumah tangga seperti lemari, kulkas, dan televisi.

“Dari perhiasan yang digadaikan, mereka dapat Rp30 juta, uangnya kemudian dibelikan peralatan rumah tangga seperti lemari dan sebagainya. Sisanya digunakan untuk foya-foya,” kata Kapolsek.

Akibat perbuatan melanggar Pasal 363 KUHP ini, keduanya diancam hukuman penjara 5 tahun. Kost-nya pun pindah dulu ke ruang tahanan Polsek Balikpapan Utara.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022