Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser menertibkan lima bangunan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Yos Sudarso atau di kawasan Siring Kandilo Tanah Grogot, Kamis (28/7/2022). Penertiban dilakukan mulai pukul 09.00 Wita hingga 12.00 Wita dan melibatkan Satpol PP Kecamatan Tanah Grogot.
“Bangunan yang ditertibkan ini bangunan permanen, sebelumnya kami sudah informasikan untuk tidak membangun di kawasan ini,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Paser, Nur Alam di Tanah Grogot, Kamis.
Selain bangunan, Satpol PP juga menertibkan kendaraan yang lama terparkir di kawasan tersebut.
“Harapan kami setelah ditertibkan tidak ada lagi bangunan dan kendaraan yang terparkir lama di sini,” kata dia.
Menurut Nur Alam, penertiban dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban umum.
Nur Alam mengemukakan, sebelumnya Satol PP Paser, telah memberikan imbauan kepada para PKL untuk tidak membuat bangunan permanen yang bisa mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan itu.
"Kami juga ingatkan tidak meninggalkan rombong di jalan," ucap Nur Alam.
Padahal, kata dia dalam berbagai kesempatan sosialisasi, Satpol PP Paser telah menyampaikan kepada para PKL untuk tidak berjualan baik dengan mendirikan bangunan permanen maupun dengan kendaraan yang terparkir di jalan.
Adapun jalannya penertiban lima bangunan itu berjalan lancar dan aman. Saat ini tidak ada lagi bangunan permanen yang berdiri di kawasan Siring Kandilo.
“Alhamdulillah saat ini kondisi tempat PKL sudah bersih dan rapi,” ujar Nur Alam.
,
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
“Bangunan yang ditertibkan ini bangunan permanen, sebelumnya kami sudah informasikan untuk tidak membangun di kawasan ini,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Paser, Nur Alam di Tanah Grogot, Kamis.
Selain bangunan, Satpol PP juga menertibkan kendaraan yang lama terparkir di kawasan tersebut.
“Harapan kami setelah ditertibkan tidak ada lagi bangunan dan kendaraan yang terparkir lama di sini,” kata dia.
Menurut Nur Alam, penertiban dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban umum.
Nur Alam mengemukakan, sebelumnya Satol PP Paser, telah memberikan imbauan kepada para PKL untuk tidak membuat bangunan permanen yang bisa mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan itu.
"Kami juga ingatkan tidak meninggalkan rombong di jalan," ucap Nur Alam.
Padahal, kata dia dalam berbagai kesempatan sosialisasi, Satpol PP Paser telah menyampaikan kepada para PKL untuk tidak berjualan baik dengan mendirikan bangunan permanen maupun dengan kendaraan yang terparkir di jalan.
Adapun jalannya penertiban lima bangunan itu berjalan lancar dan aman. Saat ini tidak ada lagi bangunan permanen yang berdiri di kawasan Siring Kandilo.
“Alhamdulillah saat ini kondisi tempat PKL sudah bersih dan rapi,” ujar Nur Alam.
,
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022