Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser akan melakukan sosialisasi UU No. 17/2013 tentang Ormas dengan mengundang seluruh organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang ada di daerah tersebut setelah Pilgub Kaltim.
Kepala Seksi Kewaspadaan Dini Kesbangpol Nonding S.Sos, mengatakan UU N0.17/2013 tentang Ormas itu telah disyahkan DPR dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
"Karena baru, maka perlu disosialisasikan kepada ormas," kata Nonding, di Tana Paser, Sabtu.
Saat ini, kata dia, jumlah ormas yang terdaftar di Kesbangpol Paser sebanyak 126 ormas. Namun dari jumlah tersebut hanya 41 ormas yang selama ini aktif memenuhi kewajibannya.
Sosialisasi UU No.17/2013 itu kata dia sangat penting karena di dalam undang-undang tersebut diatur tentang hak dan kewajiban ormas.
Selain itu pula, katanya, dalam undang-undang tersebut juga mengatur tentang bantuan asing bagi ormas.
"Soal bantuan asing kepada ormas sebelumnya menimbulkan pro dan saat saat pembahasan rancangan undang-undang ini, bahkan sejumlah ormas dan LSM melakukan uji materi ke MK, " katanya.
Dalam UU No. 17/2013, kata Nonding juga diatur tentang sejumlah larangan terhadap lambang, seragam atau atribut ormas yang menyerupai lambang lembaga pemerintahan.
"Saat rapat koordinasi dengan berbagai komponen masyarakat pekan lalu, ada keluhan yang disampaikan salah seorang anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, terhadap sikap salah satu ormas yang memakai atribut dan seragam mirip TNI," katanya.
Menurut Nonding, ada sanksi yang dapat diberikan kepada ormas jika tidak melaksanakan aturan dalam UU No.17/2013 tersebut.
"Ormas yang tidak melaksanakan ketentuan tidak akan diberikan surat keterangan terdaftar (SKT)," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Kepala Seksi Kewaspadaan Dini Kesbangpol Nonding S.Sos, mengatakan UU N0.17/2013 tentang Ormas itu telah disyahkan DPR dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
"Karena baru, maka perlu disosialisasikan kepada ormas," kata Nonding, di Tana Paser, Sabtu.
Saat ini, kata dia, jumlah ormas yang terdaftar di Kesbangpol Paser sebanyak 126 ormas. Namun dari jumlah tersebut hanya 41 ormas yang selama ini aktif memenuhi kewajibannya.
Sosialisasi UU No.17/2013 itu kata dia sangat penting karena di dalam undang-undang tersebut diatur tentang hak dan kewajiban ormas.
Selain itu pula, katanya, dalam undang-undang tersebut juga mengatur tentang bantuan asing bagi ormas.
"Soal bantuan asing kepada ormas sebelumnya menimbulkan pro dan saat saat pembahasan rancangan undang-undang ini, bahkan sejumlah ormas dan LSM melakukan uji materi ke MK, " katanya.
Dalam UU No. 17/2013, kata Nonding juga diatur tentang sejumlah larangan terhadap lambang, seragam atau atribut ormas yang menyerupai lambang lembaga pemerintahan.
"Saat rapat koordinasi dengan berbagai komponen masyarakat pekan lalu, ada keluhan yang disampaikan salah seorang anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, terhadap sikap salah satu ormas yang memakai atribut dan seragam mirip TNI," katanya.
Menurut Nonding, ada sanksi yang dapat diberikan kepada ormas jika tidak melaksanakan aturan dalam UU No.17/2013 tersebut.
"Ormas yang tidak melaksanakan ketentuan tidak akan diberikan surat keterangan terdaftar (SKT)," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013