Setelah sempat gagal, eksekusi pengosongan lahan tambang batu bara di Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akhirnya bisa dilaksanakan dan kembali dikelola PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI).
 

“Kami bersama panitera dan jurusita Pengadilan Negeri PPU datang ke lokasi tambang,” kata kuasa hukum PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) Deni Ramon Siregar, di Balikppan, Selasa.

PT PPCI adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi tersebut yang dikeluarkan di masa Bupati PPU dijabat Yusran Aspar. Lokasinya bersisian dan berbatasan dengan tambang PKP2B (Perjanjian Kerja sama Pengusahaan Pertambangan Batu bara) PT Singlurus Pratama,

Namun demikian, saat izin pinjam pakai kawasan hutannya (IPPKH) habis masa berlakunya, untuk sementara PT PPCI berhenti beroperasi.

“Sementara kami mengurus perpanjangan izin itulah PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) masuk dan mendapatkan IUP untuk lokasi yang sama persis dengan yang kami kuasai,” terang Deni.

Sejak masa lebih 10 tahun kemudian PT PPCI terus berjuang untuk mendapatkan kembali lokasi tambang yang sudah sekian lama diusahakannya tersebut.

Hingga pada Senin (25/7) tersebut, Panitera dan juga Jurusita pada Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PN PPU) Rudi Novarin Anwar memerintahkan plang tanda penguasaan lahan oleh PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) selaku termohon eksekusi di lokasi dibongkar dan dicabut. 

Juga bagian dari eksekusi berupa pemasangan plang dari pemohon eksekusi PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI).

Seluruh perintah itu adalah eksekusi atau pelaksanaan putusan PN PPU dalam perkara perdata, yaitu penetapan Nomor 1/Pdt Eks/2022/PN Pnj jo Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Pnj 13 Juli 2021.

Putusan perdata tersebut menetapkan bahwa PT MSE tidak berhak berada di lahan seluas 3.964,9 hektare yang menjadi obyek sengketa, karena itu harus angkat kaki dari lokasi tersebut.

Karena itu juga PT MSE tidak berhak atas batu bara yang ada di lokasi itu, baik yang masih di dalam tanah maupun yang sudah ditambang atau ditumpuk di stockpile.

Selain pergantian plang tanda penguasaan lahan, juga berganti personel penjaga keamanan lokasi, dari Satpam PT MSE menjadi Satpam PT PPCI.

"Kami bersyukur eksekusi berjalan lancar," kata pengacara Deni Ramon Siregar dari kantor hukum Deni Ramon Siregar dan rekan.

Toh demikian, tak urung 200 personel polisi dari Polres PPU dan Polda Kaltim mengamankan upaya penegakan hukum tersebut.

 
 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022