Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) meminta warga setempat tidak melakukan pembakaran lahan perkebunan saat melakukan pembukaan maupun pengelolaan kebun, karena bisa terancam pidana kurungan 10 tahun.


"Ancamannya bukan hanya pidana kurungan 10 tahun, tapi juga denda. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan," ujar Kabid Perlindungan Disbun Kabupaten Kukar Syahrianto di Tenggarong, Kaltim, Sabtu.

Dalam Pasal 56 ayat 1 UU tersebut disebutkan bahwa "Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar".

Kemudian dalam Pasal 108 dinyatakan bahwa "Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dalam upaya mencegah warga Kukar tidak membakar lahan, maka pihaknya selalu melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada kelompok tani, agar mereka terhindar dari permasalahan hukum.

Selain sosialisasi dan pembinaan, pihaknya juga telah dan akan terus membentuk Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), sehingga mereka bisa menjaga perkebunan tetap lestari, bahkan hingga melakukan penanganan jika terjadi kebakaran hutan maupun lahan.

Ia menjelaskan bahwa tugas KTPA ada empat, pertama adalah melakukan sosialisasi ke masyarakat pekebun di berbagai kesempatan, yakni mengajak pekebun tidak membakar saat melakukan pembukaan atau saat mengolah lahan.

Kedua adalah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mematikan api jika terjadi kebakaran, ketiga adalah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan dan lainnya, dan keempat adalah melaporkan kejadian maupun kegiatan oleh KTPA kepada dinas perkebunan setempat.

Tiga hari lalu, saat pembentukan KTPA Kampung Kopi Luwak di Desa Prangat Baru, Kecamatan Marangkayu, Syahrianto mengatakan, saat ini di Kabupaten Kukar telah memiliki 42 KTPA yang tersebar pada 16 kecamatan.

Dari jumlah 42 KTPA tersebut, sebanyak 12 KTPA telah bermitra dengan perusahaan perkebunan dalam upaya mencegah dan menanggulangi kebakaran lahan.

Ia mendorong bagi 30 KTPA lainnya segera bermitra dengan perusahaan perkebunan, sehingga pembinaan bukan saja dilakukan oleh pemerintah, tapi juga oleh perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan masyarakat pekebun.

"Ada sejumlah hal positif ketika KTPA bermitra dengan perusahaan, seperti dapat mempercepat penanggulangan kebakaran lahan, perusahaan bisa membantu peralatan, bahkan perusahaan juga bisa turut meningkatkan keterampilan anggota KTPA," ujarnya.
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022