DPRD Kabupaten Paser akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan  APBD  2021 menjadi  Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna dewan yang digelar, Senin (27/6) di gedung dewan setempat.


Rapat paripurna  tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendra Wahyudi,  dihadiri wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf dan unsur Forkopimda serta kepala perangkat daerah.

DPRD Paser memberikan persetujuan  terhadap Raperda menjadi Perda dengan beberapa catatan kepada pemerintah daerah.
 
"DPRD dapat memahami dan menerima terkait realisasi dari pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021, " kata anggota Banggar DPRD Paser Fathur Rahman yang menyampaikan rekomendasi pada rapat paripurna itu. 

Dalam rekomendasi itu, DPRD juga mengingatkan pemerintah daerah agar meningkatkan realisasi belanja yang hanya mencapai 89,95 persen. 

"Perlu menjadi bahan evaluasi Pemerintah Daerah agar realisasi belanja dapat lebih ditingkatkan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Paser," kata Fathur. 

Dia juga menyoroti besarnya sisa lebih penggunaan anggaran APBD 2021 mencapai  Rp383 miliar. 

Menurutnya, angka tersebut melebihi dari Proyeksi SILPA dalam APBD Tahun 2022, yaitu sebesar Rp300 miliar. Oleh karena itu DPRD minta Pemda Paser mengambil langkah strategis dalam rangka mengoptimalkan penggunaan SILPA  untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Catatan lainnya yang disampaikan dewan adalah agar pemda daerah melakukan pendataan reklame dan menetapkan pajak reklame  untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

Selain itu, terkait penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. BPD Kaltim Kaltara, DPRD  meminta pemerintah daerah menyusun analisis investasi atas setiap penyertaan modal kepada PT. BPD Kaltim Kaltara.

Sementara itu Wakil Bupati Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf  mengatakan Pemerintah Daerah akan melaksanakan rekomendasi yang disampaikan DPRD Paser. 

"Pemkab Paser akan melakukan perbaikan terhadap program-program pembangunan sejak dari perencanaan hingga pertanggungjawaban dengan mengedepankan kepatuhan  terhadap perundang-undangan," ujar Masitah.



 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022