Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur menyebutkan stok sapi kurban Idul Adha sebanyak 1.089 ekor.


"Insya Allah sapi cukup memenuhi permintaan masyarakat untuk kurban, karena pengalaman tahun lalu, jumlah sapi yang dipotong untuk kurban sebanyak 987 ekor," ujar Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten PPU Arief Murdyatno di Penajam, Selasa.

Selain sapi, stok kambing untuk kurban di PPU juga sudah ada sebanyak 142 ekor. Namun untuk kambing diprediksi masih kurang, karena tahun lalu jumlah kambing yang dipotong sebanyak 218 ekor.

Namun, pihaknya bekerja sama dengan pedagang kambing berupaya mendatangkan kambing dari daerah lain guna menutupi kekurangannya, namun harus melalui pemeriksaan ketat sesuai standar kesehatan dan sesuai syarat ternak kurban.

"Kami baru saja melakukan rapat yang membahas ternak untuk persiapan kurban. Dalam rapat tadi disepakati pembentukan Tim Pemantauan Pelaksanaan Kurban (TPPK) dengan anggota sekitar 30 orang," katanya.

Tim tersebut bertugas mulai Rabu besok, untuk melakukan pemeriksaan ante mortem, yakni pengawasan ternak kurban di berbagai titik yang meliputi kandang ternak, pengepul, pedagang reguler maupun pedagang musiman.

"Di saat hari H mendatang, yaitu hari Tasyrik tanggal 9 Juli sampai 12 Juli, tim akan melakukan pengawasan pemotongan dan pemeriksaan ante mortem, termasuk kualitas daging sebelum dibagikan ke masyarakat," katanya.

Sedangkan, dalam kaitan situasi pelaksanaan kurban pada masa pandemi COVID-19 dan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sapi, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada semua camat di Kabupaten PPU dan Kantor Kementerian Agama PPU.

Isi surat tersebut adalah terkait pedoman pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam situasi pandemi COVID-19 dan wabah PMK, sebagai langkah kehati-hatian agar pelaksanaan ibadah kurban tahun ini berjalan lancar dan aman.

Sementara itu, untuk pemeriksaan ante mortem sebelum ternak dipotong, katanya, maka tugas TPPK adalah memastikan umur ternak, tidak ada kecacatan pada ternak yang akan dipotong, dan hewan ternak harus sehat atau tidak menderita penyakit.

"Tugas TPPK juga melakukan pengecekan terhadap dokumen karantina dan Surat Keterangan Kesehatan asal Hewan (SKKH). Jika asal ternak dari luar daerah dipastikan sudah menjalani proses karantina 14 hari di daerah asal dan 3 hari di daerah tujuan, berarti aman karena telah melalui prosedur," ucap Arief.

Pewarta: M Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022