Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan  APBD 2021 pada rapat paripurna DPRD setempat di ruang Balling Seleloi.


"Pelaksanaan APBD 2021 telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan  dan menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), " kata Fahmi Fadli saat menyampaikan LKPJ APBD 2021,Selasa (21/6).

Ia mengatakan, penilaian WTP dari BPK tersebut merupakan penghargaan ke sembilan kalinya berturut-turut.
 
Adapun penilaian yang dilakukan BPK  tersebut meliputi penilaian  realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. 

Fahmi Fadli  mengungkapkan, realisasi  penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2021 sebesar Rp270,12 miliar lebih, atau mengalami peningkatan dari target yang ditetapkan sebesar Rp165,49 miliar lebih.

Lanjutnya, pada tahun 2021 realisasi pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berupa Bagian Laba atas Penyertaan Modal kepada perusahaan daerah, terealisasi  sebesar Rp5,03 miliar. 

"Pendapatan dividen Rp5,03  miliar tersebut diperoleh dari PT BPD Kaltim-Kaltara sebesar Rp4,93 miliar dan dari Perusda Daya Prima sebesar Rp 100 juta," katanya.

Sementara Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengatakan, penyampaian laporan pertanggungjawaban paling lambat enam bulan sebelum penganggaran tahun berikutnya disampaikan. 

“Selanjutnya dijadwalkan oleh Banmus, dan dibahas lagi bersama pemerintah daerah agar mendapat persetujuan bersama. Waktu kita paling lambat tinggal satu bulan sampai batas waktunya disahkan persetujuan Raperda ini," kata Hendra. 

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022