Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 80 izin kuasa pertambangan (KP) di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, akan berakhir pada 2013.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distamben Kabupaten Penajam Paser Utara, Sodikin, Kamis (22/8) menjelaskan, sudah membuat surat edaran dan meminta kepada perusahaan tambang batu bara, agar segera memperpanjang izin KP mereka.

“Jangan sampai izin mereka tidak diperpanjang sehingga kami ingatkan agar bisa segera melakukan perpanjangan. Kami memberikan batas waktu untuk mengurus sebelum izin mereka berakhir,” jelasnya.

Sodikin menyatakan, bila izin KP tersebut tidak diperpanjang maka otomatis akan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara dan izin mereka akan dicabut sehingga perusahaan yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak untuk mengelola kawasan pertambangan tersebut.

“Izin yang sudah dicabut, maka otomatis akan dikembalikan kepada pemerintah,” ujarnya.

Setelah dikembalikan kepada pemerintah lanjut Sodikin, maka kawasan akan diberikan kepada perusahaan tambang yang lebih mampu.

Namun, untuk mendapatkan izin untuk mengelola, tidak semudah seperti sebelumnya karena harus melalui tahapan lelang.

“Jadi lahan yang memiliki potensi batu bara, harus dilakukan pelelangan secara terbuka. Siapa yang menang lelang, maka mereka yang berhak untuk mengelola lahan itu. Tidak seperti dulu sebelum tahun 2010, lahan bisa diberikan kepada siapa saja tanpa melalui proses lelang,” katanya.

Terkait 80 perusahaan yang akan habis izinnya, Sodikin mengatakan, hanya tiga perusahaan beroperasi dan melakukan ekploitasi di lapangan, sementara sisanya sampai sekarang belum melakukan operasi.

Hal tersebut terjadi kata dia karena banyak perusahaan yang masih menunggu harga batu bara kembali stabil.

“Menurut hitung-hitungan, harga batu bara saat ini sulit untuk menutupi ongkos operasional, makanya mereka masih menunggu harga batu bara stabil. Tapi kami harapkan agar mereka bisa segera melakukan perpanjangan izin,” ucapnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013