Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, M. Yunus Syam mengatakan, sekolah-sekolah di daerah blank spot atau daerah yang tidak tersentuh jaringan internet, tidak wajib melakukan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring.
 

“Sekolah yang termasuk daerah blank spot melakukan PPDB  secara manual dan selebihnya sekolah ada jaringan internet melakukan PPDB secara daring," kata Yunus, Senin (20/6).

Ia menyebutkan, ada enam daerah di Kabupaten Paser yang blank spot diantaranya Desa Swan Slutung dan Long Sayo di Kecamatan Muara Komam, Desa Segendang,  di Kecamatan Batu Engau,  Desa Kepala Telake dan Muara Toyu  di Kecamatan Long Kali)  serta Desa Rantau Layung  di Kecamatan Batu Sopang.

Yunus menjelaskan, untuk pendaftaran secara daring, orangtua bisa mengakses formulir pendaftaran dengan mengakses ppdb.paserkab.go.id.

Saat ini, kata Yunus, PPDB di Kabupaten Paser sudah dimulai dengan beberapa jalur, yakni melalui jalur siswa prestasi, afirmasi, dan perpindahan terhitung  sejak 20 -  22 Juni.

"Pengumuman jalur tersebut dilakukan pada 24 Juni 2022," katanya.

Yunus menuturkan, setelah tahapan PPDB jalur prestasi selesai, selanjutnya dilakukan PPDB melalui jalur zonasi  yang dibuka pada 24 Juni 2022. Sedangkan pengumumannya, , dilakukan secara terbuka di setiap sekolah dan penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.

Menurutnya, Disdikbud Paser telah menetapkan syarat calon peserta didik tingkat Taman kanak-kanak (TKK ) kelompok A, paling rendah berusia 4 tahun dan paling tinggi berusia 5 tahun. Peserta didik TK kelompok B, paling rendah berusia 5 tahun dan paling tinggi berusia 6 tahun.

Sementara calon peserta didik Sekolah Dasar (SD ) paling rendah berusia 7 tahun berjalan per 1 Juli 2022.

“Calon peserta didik SMP paling tinggi berusia 15 tahun pada 1 Juli dengan melampirkan surat keterangan lulus SD,” kata Yunus.

Dia juga meminta sekolah lebih memprioritaskan menerima calon siswa baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.

Meski demikian pihak sekolah bisa menerima siswa berusia di bawah usia tersebut khusus mereka yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa, melalui melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau ketetapan dewan guru.

Lanjut Yunus semua persyaratan umur yang telah ditentukan itu, tidak berlaku bagi siswa berkebutuhan khusus, siswa di pendidikan layanan khusus, siswa di sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

“Adapun jumlah siswa yang diterima disesuaikan dengan batas daya tampung sekolah, berdasarkan ketentuan rombongan belajar sesuai ketentuan,” ujarnya.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022